Pages

Jumat, 21 Oktober 2011

Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia


Tutup Rating kamu telah ditambahkan.
Tutup Ada kesalahan saat menambahkan rating kamu.

Ekonomi Islam dalam tiga dasawarsa ini mengalami kemajuan yang pesat, baik dalam kajian akademis di perguruan tinggi maupun dalam praktek operasional. Dalam bentuk pengajaran, Ekonomi Islam telah dikembangkan di beberapa universitas baik di negara-negara muslim, maupun di negara-negara barat, seperti USA, Inggris, Australia, dan Iain-lain.  Dalam bentuk praktek, Ekonomi Islam telah berkembang dalam bentuk lembaga perbankan dan juga lembaga-lembaga Islam non bank lainnya. Sampai saat ini, lembaga perbankan dan lembaga keuangan Islam lainnya telah menyebar ke 75 negara termasuk ke negara barat (sumber: WASPADA online).

Di Indonesia, perkembangan pembelajaran dan pelaksanaan Ekonomi Islam juga telah mengalami kemajuan yang pesat. Pembelajaran tentang Ekonomi Islam telah diajarkan di beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta. Perkembangan Ekonomi Islam telah mulai mendapatkan momentum sejak didirikannya Bank Muamalat pada tahun 1992. Berbagai Undang-Undangnya yang mendukung tentang sistem ekonomi tersebutpun mulai dibuat, seperti UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, bahkan mendapat dukungan langsung dari Bapak Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla.

Sejarah Berdirinya

Sebenarnya aksi maupun pemikiran tentang ekonomi berdasarkan Islam memiliki sejarah yang amat panjang. Pada sekitar tahun 1911 telah berdiri organisasi Syarikat Dagang Islam yang beranggotakan tokoh-tokoh atau intelektual muslim saat itu, serta Ekonomi Islam ini sesuai dengan pedoman seluruh umat Islam di dunia yaitu di dalam Al-Qur'an (Q, S Al-Baqarah: 282).

Awal kebangkitan ekonomi islam di Indonesia maupun di seluruh dunia, misalnya di Indonesia berdiri Bank Muamalat tahun 1992. Pada awal tahun 1997, terjadi krisis ekonomi di Indonesia yang berdampak besar terhadap goncangan lembaga perbankan yang berakhir likuidasi pada sejumlah bank, Bank Islam atau Bank Syariah malah bertambah semakin pesat. Pada tahun 1998, sistem perbankan islam dan gerakan ekonomi islam di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat.

Perkembangannya

Setidaknya ada tiga tantangan yang harus dihadapi, yaitu: Pertama, ujian atas kredibilitas sistem ekonomi dan keuanganya. Kedua, bagaimana sistem ekonomi islam dapat meningkatkan dan menjamin atas kelangsungan hidup dan kesejahteraan seluruh umat, dapat menghapus kemiskinan dan pengangguran di Indonesia ini yang semakin marak, serta dapat memajukan ekonomi dalam negeri yang masih terpuruk dan dinilai rendah oleh negara lain. Dan yang ketiga, mengenai perangkat peraturan; hukum dan kebijakan baik dalam skala nasional maupun dalam skala internasional.

Seperti yang dipaparkan di atas bahwa perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa perbankan/keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Perkembangan industri keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan syariah di Indonesia. Sebelum tahun 1992, telah didirikan beberapa badan usaha pembiayaan non-bank yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasionalnya. Hal tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah.

Dalam periode 1992 sampai dengan 1998, terdapat hanya satu bank umum syariah dan 78 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) yang telah beroperasi. Pada tahun 1998, dikeluarkan UU No. 10 Tahun 1998 sebagai amandemen dari UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberadaan sistem perbankan syariah. Pada tahun 1999 dikeluarkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk dapat pula menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syariah.

Industri perbankan syariah berkembang lebih cepat setelah kedua perangkat perundangundangan tersebut diberlakukan. Krisis ekonomi dan moneter yang terjadi di Indonesia pada kurun waktu 1997-1998 merupakan suatu pukulan yang sangat berat bagi sistem perekonomian Indonesia. Dalam periode tersebut, banyak lembaga-lembaga keuangan, termasuk perbankan, mengalami kesulitan keuangan. Tingginya tingkat suku bunga telah mengakibatkan tingginya biaya modal bagi sektor usaha yang pada akhirnya mengakibatkan merosotnya kemampuan usaha sektor produksi. Sebagai akibatnya kualitas aset perbankan turun secara drastis sementara system perbankan diwajibkan untuk terus memberikan imbalan kepada depositor sesuai dengan tingkat suku bunga pasar. Rendahnya kemampuan daya saing usaha pada sektor produksi telah pula menyebabkan berkurangnya peran sistem perbankan secara umum untuk menjalankan fungsinya sebagai intermediator kegiatan investasi.

Selama periode krisis ekonomi tersebut, bank syariah masih dapat menunjukkan kinerja yang relatif lebih baik dibandingkan dengan lembaga perbankan konvensional. Hal ini dapat dilihat dari relatif lebih rendahnya penyaluran pembiayaan yang bermasalah (non performing loans) pada bank syariah dan tidak terjadinya negative spread dalam kegiatan operasionalnya. Hal tersebut dapat dipahami mengingat tingkat pengembalian pada bank syariah tidak mengacu pada tingkat suku bunga dan pada akhirnya dapat menyediakan dana investasi dengan biaya modal yang relatif lebih rendah kepada masyarakat. Data menunjukkan bahwa bank syariah relatif lebih dapat menyalurkan dana kepada sektor produksi dengan LDR (loan deposit ratio) berkisar antara 113-117 persen.

Pengalaman historis tersebut telah memberikan harapan kepada masyarakat akan hadirnya sistem perbankan syariah sebagai alternatif sistem perbankan yang selain memenuhi harapan masyarakat dalam aspek syariah juga dapat memberikan manfaat yang luas dalam kegiatan perekonomian. Dari sisi aset, sistem perbankan syariah telah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat yaitu sebesar 74% pertahun selama kurun waktu 1998 sampai 2001 (nominal dari Rp. 479 milyar pada tahun 1998 menjadi Rp. 2.718 milyar pada tahun 2001). Dana Pihak Ketiga telah meningkat dari Rp. 392 milyar menjadi Rp. 1.806 milyar. Sistem perbankan syariah telah pula mengalami pertumbuhan dalam hal kelembagaan. Jumlah bank umum syariah telah meningkat dari hanya satu bank umum syariah dan 78 BPRS pada tahun 1998 menjadi 2 bank umum syariah, 3 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 81 BPRS pada akhir tahun 2001. Jumlah kantor cabang dari bank umum syariah dan UUS dari 26 telah meningkat menjadi 51 Kantor.

Meskipun pertumbuhan jaringan kantor relatif cepat, namun kontribusi system perbankan syariah terhadap sistem perbankan nasional masih kecil (total aset sekitar 0.26% dari total aset perbankan nasional). Berbagai langkah telah dilakukan untuk terus meningkatkan kualitas operasional perbankan syariah yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan kepercayaan para pengguna jasa perbankan syariah. Saat awal-awal perekonomian Indonesia dilanda krisis, bank-bank konvensional tampaknya tidak mampu menyalurkan kredit baru. Hal itu berbanding terbalik dengan kemampuan bank Syariah yang mampu menyalurkan beberapa jenis pembiayaan baru. Ini menandakan bahwa meskipun dalam suasana krisis, perbankan Syariah masih mampu berkiprah. Tahun 1998, perbankan Syariah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 445 milyar dan meningkat menjadi Rp 472 milyar pada tahun 1999. Pada saat yang sama penyaluran kredit oleh perbankan konvensional menurun dari Rp 545 trilyun menjadi Rp 227 trilyun.

Di Indonesia saat ini terdapat 255 bank umum dan 2.262 BPR dengan jumlah volume usaha sebesar Rp 1.005 trilyun, dana masyarakat Rp 679 trilyun dan penyaluran kredit Rp 277 trilyun. Dari total volume usaha perbankan nasional itu, terdapat dua bank umum Syariah, satu bank umum yang membuka kantor Syariah, serta 84 BPR Syariah, dengan total volume usaha sebesar Rp 1,2 trilyun. Kiprah jaringan perbankan syariah di Indonesia diakui masih belum menggembirakan. Diakui memang ada beberapa kendala yang dihadapi perbankan syariah untuk berkompetisi dengan perbankan konvensional. Beberapa kendala itu diantaranya, terbatasnya kantor bank syariah, dan masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap kegiatan bank syariah. Bila dibandingkan dengan perkembangan perbankan syariah di negara-negara lain, seperti kawasan Timur Tengah, dan Malaysia, maka perkembangan perbankan syariah di Indonesia masih dalam tahap pengembangan.

Ada kecenderungan umum, bahwa minat masyarakat Indonesia terhadap bank syariah semakin meningkat. Maklum, di samping tidak memakai sistem bunga, bank ini terbukti kebal penyakit negative spread yang diderita banyak bank konvensional pada masa krisis. Minat masyarakat terhadap bank syariah ini juga didorong oleh faktor agama, seperti bisa dilihat dari hasil survei yang dilakukan BI.

Menurut survei BI, sepertiga penduduk Indonesia yang beragama Islam masih enggan berhubungan dengan bank konvensional. Pasalnya, mereka alergi dengan bunga bank yang dianggap setali tiga uang dengan riba. Buat pelaku bisnis, tentu saja, data ini menggambarkan peluang bisnis yang menggiurkan. Sebab, diperkirakan ada sekitar 100 juta orang Islam di Indonesia yang punya potensi berhubungan dengan bank. Berarti ada sekitar 30 juta orang yang merasa lebih afdol bila dilayani oleh bank syariah. Sementara Bank Muamalat Indonesia (BMI) baru bisa melayani 150.000 nasabah (sumber: Bank Indonesia, 2003)

Selain itu Ekonomi Islam juga sebagai wadah menyimpan dan meminjam uang secara halal dan diridhoi oleh Allah SWT. Wallahu’alam.


Wassalam,
Nuraini Setiawati
2008310057

2 komentar:

  1. Sudah berkali-kali saya mencari tempat yang menyediakan pesugihan,mungkin lebih dari 15 kali saya mencari paranormal mulai dari daerah jawa garut,sukabumi, cirebon, semarang, hingga pernah sampai ke bali ,namun tidak satupun berhasil, niat mendapat uang dengan jalan pintas namun yang ada malah kehabisan uang hingga puluhan juta, suatu hari saya sedang iseng buka-buka internet dan menemukan website dari KI SULTAN AGUNG sebenarnya saya ragu-ragu jangan sampai sama dengan yang lainnya tidak ada hasil juga, saya coba konsultasikan dan bertanya meminta petunjuk pesugihan apa yang bagus dan cepat untuk saya, nasehatnya pada saya hanya disuruh yakin dan melaksanakan apa yang di sampaikan KI SULTAN AGUNG, semua petunjuk saya ikuti dan hanya 1 hari alhamdulilah akhirnya KI SULTAN AGUNG membantu saya pesugihan dana gaib 5M yang saya tunggu-tunggu tidak mengecewakan, yang di janjikan cair keesokan harinya, kini saya sudah melunasi hutang-hutang saya dan saat ini saya sudah memiliki usaha sendiri di JOGJA, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya sering menyarankan untuk menghubungi KI SULTAN AGUNG di 085242892678 atau kunjungi websitenya agar lebih di mengerti www.rajauanggaib.com tidak lansung datang ke jawa juga bisa, saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. alhamdulillah hasilnya sama baik

    BalasHapus
  2. Merkur 15c Safety Razor - Barber Pole - Deccasino
    Merkur 15C https://deccasino.com/review/merit-casino/ Safety https://access777.com/ Razor - Merkur - 15C 1xbet korean for Barber Pole worrione is the perfect ventureberg.com/ introduction to the Merkur Safety Razor.

    BalasHapus