Pages

Kamis, 20 Oktober 2011

Pelaksanaan Ekonomi Syariah Menuju Terwujudnya Masyarakat Yang Adil Dan Sejahtera


KATA PENGANTAR


Sistem ekonomi Indonesia berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan idil-berorientasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etika dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pada pemerasan dan eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya persamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi, dalam ekonomi); Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmad Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan (mengutamakan kehidupan rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kememakmuran seseorang).

Secara garis besar, sistem ekonomi Indonesia berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 mengandung nilai yang sama dengan nilai-nilai yang terdapat pada sistem ekonomi Islam yang berlandaskan pada Alquran dan As-Sunnah Hadist Rasulullah Muhammad SAW. Persamaan nilai tersebut adalah usaha untuk mencapai nilai keadilan dalam bidang ekonomi untuk setiap individu baik dengan menggunakan sistem ekonomi Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 maupun dengan menggunakan sistem ekonomi Islam.

Tetapi pada kenyataannya, sistem ekonomi Indonesia memiliki banyak wajah. Keberagaman wajah inilah yang membuat sistem ekonomi Indonesia dalam praktiknya seperti tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi landasannya. Hal ini dapat dibuktikan, meskipun sistem ekonomi Indonesia memiliki nilai keadilan, tetapi masih saja terjadi ketidakadilan ekonomi ditengah masyarakat, seperti semakin tingginya kesenjangan social karena kemiskinan yang belum dapat ditangani dengan baik dan juga masih adanya kebijakan ekonomi yang kurang berpihak kepada rakyat.

Hal ini menjadi permasalahan dalam ekonomi Indonesia karena pada dasarnya sistem ingin memberikan keadilan dalam bidang ekonomi kepada setiap rakyat Indonesia, tetapi kenyataannya tidak demikian, masih jauh panggang dari api. Prinsip keadilan dan moral menjadi “competitive advantage” (keunggulan bersaing) dalam sistem ekonomi Islam. Dan Islam, melalui sistem ekonomi berusaha memberikan smart solution atas permasalahan terjadi.

Dalam kesempatan ini, Penulis akan mengulas tentang pelaksanaan ekonomi syariah menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera.


Jakarta, 11 December 2008


Nuraini Setiawati



Pelaksanaan Ekonomi Syariah
Menuju Terwujudnya Masyarakat Yang Adil Dan Sejahtera


A.    PENDAHULUAN
Kapitalisme saat ini telah menjadi paham yang sangat dominan di dunia. Hal ini terjadi sebagai akibat dominasi negara-negara Barat, dalam hal ini Amerika dan Eropa terhadap dunia, khususnya dibidang politik dan ekonomi. Kapitalisme telah memperngaruhi para pengambil kebijakan di mayoritas negara berkembang, sehingga mereka kemudian mengadopsi dan mengimplementasikan paham tersebut dalam perencanaan kebijakan pembangunan negerinya.

Tetapi kemudian seiring dengan berjalannya waktu, negara-negara berkembang tersebut mulai menyadari bahwa kapitalisme tak lain hanyalah sebuah alat bagi negara maju untuk menguasai dunia. Kesadaran ini juga dipicu dengan berbagai krisis yang menerpa jalannya perekonomian diberbagai negara akibat dominannya sistem pasar kapitalisme. Ketidakadilan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari jalannya sistem kapitalisme.

Kapitalisme justru menciptakan kesenjangan yang semakin membesar antara negara-negara maju dengan negara-negara berkembang. Yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Terjadi kondisi ketidakseimbangan (inequity) dan penumpukan kekayaan di tangan segelintir kelompok

Salah satu alasan yang menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan tersebut adalah akibat kegagalan (yang disegaja) dalam asumsi yang digunakan dalam pembangunan ekonomi berdasarkan sistem kapitalisme itu sendiri. Seperti contoh negara-negara barat memaksakan penerapan mekanisme pasar bebas yang seluas-luasnya bagi perdagangan internasional. Tapi pada kenyataannya proteksi yang kuat terhadap industri lokal, dan akses yang terbatas bagi impor tetap menjadi agenda ekonomi mereka. Kondisi ini membuat berbagai negara mencari sistem alternatif yang diharapkan dapat menjadi solusi utama bagi pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Para cendekiawan muslim diberbagai negara memanfaatkan momentum ini untuk memunculkan kembali upaya mengembalikan teori dan sistem ekonomi ke khittahnya yang Islami. Sejarah menunjukkan ekonomi Islam bukanlah barang baru, ekonomi Islam berdiri diatas nilai-nilai syariah yang komprehensif dan ilmiah, serta dinamis dalam merespon  perkembangan zaman.

B.    PEMBAHASAN
I.               SISTEM & SIFAT EKONOMI ISLAM SECARA UMUM
Dalam usaha pengembangannya, ekonomi Islam haruslah tetap berlandaskan atas beberapa falsafah yang sesuai dengan kaedahnya sebagai sebuah alat untuk membantu manusia memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sistem ekonomi Islam yang dilaksanakan oleh negara-negara yang berdasarkan Islam kini semakin bersinar dan semakin bersinar dan semakin diminati orang di luar negara-negara yang berazazkan Islam seperti Indonesia dan negara-negara lain. Islam mempunyai keunggulan tersendiri dalam sistem ekonomi yang dianutnya. Keunggulan sistem ekonomi Islam itu terletak pada prinsip yang mendasarinya yaitu ”spirit dan moral”, yang tidak ada pada sistem ekonomi sosialis dan sistem ekonomi kapitalis. Hal tersebut dapat dilihat dari rumusan sistem ekonomi islam berikut ini:

1.        Ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan penerapan perintah-perintah (injections) dan tata cara (ruler) yang ditetapkan oleh syariah yang mencegah ketidakadilan, dalam penggalian dan penggunaan sumber daya material guna memenuhi kebutuhan manusia yang memungkinkan mereka melaksanakan kewajibannya kepada Allah SWT dan masyarakat.

Islam merumuskan suatu sistem ekonomi yang sama sekali berbeda dari sistem-sistem ekonomi lainnya. Hal ini karena ekonomi Islam memiliki akar dari syariah yang menjadi sumber dari peradaban bagi setiap muslim dalam melaksanakan aktivitasnya. Islam memiliki tujuan-tujuan syariah (maqashid asy-syariah)serta petunjuk operasional (strategi) untuk mencapai tujuan tersebut. Tujuan-tujuan itu saling mengacu kepada kepentingan manusia untuk mencapai kesejahteraan dan kehidupan yang lebih baik, juga memiliki nilai yang sangat penting bagi persaudaraan dan keadilan sosial ekonomi, serta menuntut tingkat kepuasan yang seimbang antara kepuasan materi dan rohani.

Ekonomi Islam merupakan suatu sistem kehidupan ekonomi yang adil. Sumber-sumber Islam mengandung koleksi hukum Islam yang sangat luas mengenai berbagai bidang ekonomi, seperti hukum tentang pengelolaan tanah yang dibiarkan sia-sia dan penemuan hasil tambang, atau hukum tentang sewa-menyewa, syirkah (persekutuan dalam usaha ekonomi), riba dan sebagainya. Islam juga menyeru kepada orang untuk berbuat kebenaran dan kebaikan, kesabaran dan akhlak, dan mencegah kepalsuan dan kemungkaran, demikian pula Islam menyuruh mereka membantu orang miskin dan melarang mereka berbuat zalim, melanggar hak orang lain dan menumpuk uang secara tidak halal.

2.        Tetap memiliki karakteristik utama sebagai sebuah ilmu ekonomi.
·         Fungsi yang universal dan komprehensif
Islam adalah agama yang universal dan komprehensif, yaitu agama yang mengatur kehidupan manusia disegala penjuru dunia yang meliputi semua aspek kehidupan, meliputi akidah, akhlak, ibadah dan muamalah. Islam bukan hanya mengatur urusan manusia dengan tuhannya, melainkan juga mengatur urusan manusia dengan sesamanya, serta lebih jauh lagi urusan manusia dengan lingkungannya sebagaimana dijelasakan dalam Alquran =>“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) dunia. Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.

Salah satu ruang lingkup Islam yang maha luas ini yang masuk dalam muamalah adalah kegiatan ekonomi yang menjadi pokok bahasan tulisan ini. Kegiatan berekonomi merupakan bagian dari muamalah yang mengatur hubungan antar sesama manusia, yang memang manusia diperintahkan juga untuk memanfaatkannya dalam rangka kesempurnaan hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan sesamanya (hablum minallah – hablum minan nas). Tidak sempurna ke-Islaman seseorang jika terdapat ketimpangan dalam hubungan ini. Alquran telah menjelaskan Islam suatu keyakinan yang universal, mudah dan logis untuk dipahami, serta applicable. Hal ini karena selain memiliki postulat iman, Islam, juga memiliki postulat ibadah yang berisi interaksi vertical antara manusia dengan penciptanya dan interaksi horizontal antara muslim. Dengan demikian ekonomi Islam dapat diartikan sebagai ilmu ekonomi yang dilandasi oleh ajaran-ajaran Islam yang bersumber dari Alquran, As-Sunnah, Ijma’ dan qiyas. Alquran dan As-Sunnah merupakan sumber utama. Sedangkan Ijma dan Qiyas merupakan pelengkap untuk memahami Alquran dan As-Sunnah.

Sesuai dengan tujuan agama Islam untuk menjadi blessing for the World, Ekonomi Islam tidaklah bersifat ekslusif. Ilmu ekonomi Islam dibuat untuk tujuan universal, demi kemaslahatan seluruh umat manusia. Karena itu fungsi dan keberadaannya tidak boleh parsial mengedepankan egoisme kepentingan golongan Islam semata. Hal ini menjadi tantangan bersama mengingat kesan yang terbangun dengan penggunaan dan penonjolan istilah-istilah arab seperti nama ekonomi Islam itu sendiri.  Sampai saat ini keunggulan landasan yang mengedepankan ayat Alquran dan Hadist secara eksplisit masih harus diimbangi dengan tataran implementasi secara nyata.

·         Bersifat normal positif
Sebagaimana mainstream ilmu ekonomi, Ekonomi Islam tidaklah murni (pure) positif. Ia haruslah berlandaskan norma masyarakat. Tetapi berbeda dengan mainstream pandangan normal positif tersebut dimana prilaku ekonomi masyarakat diatur dengan norma laissez fare, Ekonomi Islam dalam rancang bangun dan implementasinya haruslah bersandar dengan norma aturan Islam. Ini merupakan necessary condition. Selain itu sebagaimana ilmu sosial lainnya, kebenarannya juga harus terjustifikasi lewat bukti ilmiah. Karena itu aspek nilai positif menjadi sufficient condition bagi keberadaan ekonomi Islam. Harus ada usaha lewat cara-cara ilmiah seperti penelitian dan pengujian empirik untuk menyelaraskan teori dengan kenyataan pelaksanaannya di masyarakat.

·         Bersifat Dinamis
Ilmu Ekonomi tidak bebas nilai, ia terikat dengan kondisi dimana diterapkan sebagai sistem. Artinya sistem ekonomi sebagai sistem. Artinya sistem ekonomi sebagai pengejawantahan ilmu dan teori ekonomi tetaplah disesuaikan dengan kondisi, kharakteristik dan kemajuan sebuah negara.

Terhambatnya perkembangan ekonomi Islam sampai saat ini, selain karena faktor politis, juga karena anggapan bahwa penerapan aturan Islam dalam ekonomi dikhawatirkan akan menghambat perkembangan ilmu ekonomi itu sendiri dan pelaksanaannya. Pengalaman Eropa dengan dark ages-nya membuat usaha untuk menerapkan sistem ekonomi dengan mengintegrasikan aturan norma agama dipertanyakan efektivitasnya. Karena itu ekonomi Islam tidak bisa rigid. Ia harus dinamis menangkap respon perkembangan ekonomi yang sedang terjadi. Keinginan dan usaha Singapura untuk menjadi pusat keuangan Islam Asia menjadi contoh dimana penerapan ekonomi Islam disesuaikan dengan kondisi perkembangan ekonomi Singapura.

Ekonomi Islam tidak hanya sekedar penghapusan bunga dan pengimplementasian sistem zakat, walaupun ini adalah mutlak diterapkan dimanapun ekonomi Islam dijadikan sistem. Ekonomi Islam juga harus mampu menjawab permasalahan ekonomi, dari tingkat mikro seperti struktur pasar, dan prilaku para pelaku ekonomi, sampai tingkat makro seperti pasar modal dan pasar keuangan, pembangunan ekonomi, sistem moneter, dsb.

·         Kebebasan berekonomi
Islam memberikan kebebasan berekonomi selama tidak melanggar rambu-rambu syariah. Ekonomi adalah persoalan manusia yang selalu berkembang dengan dinamis. Oleh karena itu selalu diperlukan pemikiran baru untuk memecahkan masalah-masalah ekonomi. Merujuk pada zaman Rasulullah dan para sahabatnya tentu sangat bermanfaat, namun ijtihad dibidang ekonomi tentu diperlukan. Rasulullah bersabda =>”Kamu lebih tahu urusan duniamu”. Ada 3 (tiga) kegiatan ekonomi yang bisa kita pilih yaitu :
a.        Jual Beli
Allah SWT menjadikan harta benda sebagai salah satu sebab tegaknya kemaslahatan manusia di dunia. Untuk mewujudkan kemaslahatan tersebut Allah telah mensyariatkan cara perdagangan tertentu. Sebab apa saja yang dibutuhkan oleh setiap orang tidak bisa dengan mudah didapatkan. Kalau mendapatkannya dengan menggunakan kekerasan dan penindasan maka itu merupakan tindakan merusak. Oleh karena itu harus ada sistem yang memungkinkan tiap orang untuk mendapatkan apa saja yang ia butuhkan tanpa harus menggunakan kekerasan dan penindasan. Itulah perdagangan dan hukum jual beli. Allah berfirman =>”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kalian” (An-Nisa 29).

Jual beli atau perdagangan itu ada dua macam yang halal dan yang haram. Yang Halal disebut Ba’i dan yang haram disebut riba. Allah SWT, berfirman =>”Allah telah menghalalkan ba’i (jual beli) dan mengharamkan riba” (Al-Baqarah 275).

Jual beli / perdagangan merupakan salah satu bentukan pengembangan kepemilikan. Ketentuannya juga sangat jelas dalam hukum-hukum ba’i (jual beli) dan syirkah (perseroan). Allah SWT berfirman =>”Kecuali jika muamalah itu adalah perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, (jika) kamu tidak menulisnya” (Al-Baqarah 282). Dan Nabi SAW bersabda =>”Dan para pedagang nanti akan dibangkitkan pada hari Kiamat sebagai orang yang durjana, kecuali pedagang yang bertakwa kepada Allah SWT, taat dan jujur” (H.0R. At-Tirmiji).

b.        Berproduksi
Berproduksi atau ”istishna” adalah apabila ada seseorang memproduksi sesuatu seperti bejana, mobil atau apa saja yang termasuk kategori berproduksi. Pada masa Rasul SAW orang-orang biasa memproduksi barang, dan beliaupun mendiamkan aktivitas mereka. Diamnya beliau menunjukkan adanya pengakuan (taqrir) beliau terhadap aktivitas berproduksi. Status taqrir dan perbuatan Rasul SAW sama dengan sabda beliau, artinya sama-sama merupakan dalil syara. Sedangkan terhadap sesuatu yang disepakati dalam transaksi adalah barang yang diproduksi. Dalam hal semacam ini berproduksi itu statusnya sama dengan transaksi jual-beli.

c.        Ijarah
Kalau seseorang mendatangkan ahli pembuat barang tertentu untuk misinya, maka kegiatan ini termasuk dalam kategori transaksi ijarah. Begitupula dalam arti yang lebih luas dengan industri yang berawal dari kerajinan tangan (handy craft) kemudian berkembang menjadi massal dengan menggunakan mesin (factory sistem).

Jual beli, berproduksi, maupun ijarah, semuanya harus tunduk dan sesuai dengan hukum-hukum Islam yang berlaku.

3.        Memiliki tujuan keadilan dan kesejahteraan yang lengkap
·         Tidak seperti ilmu ekonomi konvensional yang hanya berorientasi materi duniawi, maka ekonomi Islam dirancang dan memiliki juga tujuan kesejahteraan non-materi dan berorientasi akhirat.

·         Kesejahteraan dalam prinsip ekonomi Islam haruslah mampu mewujudkan tujuan syariah itu sendiri yaitu 5 unsur pokok Kehidupan: Keimanan, Jiwa, Akal, Keturunan dan Harta.

·         Setiap muslim wajib mengakui bahwa kehidupan akhirat pasti ada setelah kehidupan dunia yang singkat ini. Karena itu teori sistem ekonomi Islam harus mampu mewujudkan kesejahteraan dunia sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan yang sesungguhnya diakhirat.

II.              PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM
1.        Prinsip Kepemilikan dalam Islam
Prinsip kepemilikan dalam Islam yang merupakan salah satu sisi yang diatur oleh Islam. Secara berurutan prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam ini dapat disebutkan sebagai berikut :
a.        Pemilik mutlak dari semua sumber daya adalah Allah SWT. Berbagai jenis sumber daya merupakan pemberian dan titipan Tuhan kepada manusia yang menjadi khalifah-Nya. Manusia memanfaatkannya se-efisien dan seoptimal mungkin dalam berproduksi guna memenuhi kesejahteraan secara bersama-sama. Kepemilikan oleh individu bersifat relatif sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan-Nya.

b.        Islam menjamin kepemilikan publik yang diwakili oleh negara atas industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti air, listrik, dll.

c.        Islam mengakui kepemilikan pribadi pada batas-batas tertentu yaitu sebagai kapital produk yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila harta yang dimiliki tidak mampu dioperasionalkan sesuai dengan ketentuan tersebut, maka ia dalam jumlah tertentu dan dalam periode waktu tertentu akan terkena zakat yang harus disalurkan kepada pihak-pihak tertentu yang berhak menerimanya. Hal ini berlaku pula pada pembagian harta pusaka atau warisan. Konsep kepemilikan ini sangat berbeda dengan konsep kapitalis maupun sosialis. Islam menolak terjadinya akumulasi harta yang dikuasai oleh segelintir orang maupun golongan.

d.        Pandangan Islam terhadap harta adalah :
·         Harta sebagai titipan (amanah). =>(Al-Hadid 7, An-Nur 33)
·         Harta sebagai perhiasan yang memungkinkan manusia menikmatinya dengan baik asalkan tidak berlebihan karena akan menimbulkan keangkuhan, kesombongan dan kebanggaan diri. =>(Ali Imran 14, Al-Alaq 6-7)

e.        Pemilikan harta harus diupayakan melalui usaha atau mata pencaharian yang halal dan sesuai dengan aturan-Nya. Dalam upaya mencari karunia Allah SWT, terutama dalam rangka interaksi sesama manusia kita diharuskan melakukannya dengan spirit kesetaraan, kebersamaan, keadilan, dan tidak menekan, atau memaksa atau mengevaluasi pihak lain.

Dalam hubungan ini Allah SWT berfirman =>”Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu”.  Dari ayat tersebut diatas, dapat diuraikan kriteria-kriteria pekerjaan yang tidak boleh dilakukan (dilarang) dan yang harus dihindari, yaitu :
·         Menempuh usaha yang haram seperti melalui aktivitas riba =>(Al-Baqarah 273-281), perjudian (spekulasi/masyir), berjual beli barang yang dilarang atau haram =>(Al-Maidah 90-91).
·         Melakukan usaha melalui pencurian, perampokan, penggasakan (mengklaim hak orang lain) =>(Al-Maidah 38).
·         Melakukan kecurangan (garar) dalam takaran dan timbangan =>(Al-Mutaffifin 1-6)
·         Melakukan cara-cara yang bathil dan merugikan =>(Al-Baqarah 188)

Dalam segi etika berusaha atau bekerja beberapa usaha yang dilarang, yaitu usaha yang menyebabkan :
·         Melupakan kematian =>(At-Takasur 1-2)
·         Melupakan zikrullah (tidak ingat kepada Allah SWT dengan segala ketentuannya =>(Al-Munafiqun 9)
·         Melupakan shalat dan zakat =>(An-Nur 37)
·         Memusatkan pemilikan hanya pada sekelompok orang saja =>(Al-Hasyr 7)

f.         Semua harta (sumber daya) yang diamanatkan itu akan dimintai pertanggung jawabannya diakhirat nanti.
Konsep ini mempunyai implikasi yang sangat penting sehubungan dengan kepemilikan asset dan alat produksi. Berdasarkan keyakinan inilah, setiap aktifitas ekonomi seorang muslim harus digerakkan oleh motivasi impersonal yang merupakan refleksi tanggung jawabnya sebagai orang beriman.

2.        Prinsip tentang Uang dan Bunga Bank
a.        Uang
Tujuh ratus tahun sebelum Adam Smith menulis buku ”The Wealth of Nations”, seorang ulama Islam di bernama Abu Hamid Al-Ghazali telah membahas fungsi uang dalam perekonomian. Beliau berpendapat adakalanya seseorang mempunyai sesuatu yang tidak dibutuhkannya dan membutuhkan sesuatu yang tidak dimilikinya. Menurut Al-Ghazali, uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna =>(Ihya, 4:91-93). Uang tidak mempunyai harga, tetapi merefleksikan harga semua barang. Atau dalam istilah ekonomi klasik, dikatakan uang tidak mempunyai kegunaan langsung (direct utility function). Hanya bila uang itu digunakan untuk membeli barang, barang itu akan memberi kegunaan. Dalam teori ekonomi Neo-Klasik dikatakan bahwa kegunaan uang timbul dari daya belinya. Jadi uang memberikan kegunaan tidak langsung. Apapun debat para ekonom tentang konvensasi ini, kesimpulannya tetap sama dengan pendapat Al-Ghazali, yaitu ”Uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri”.

Dua ratus tahun sesudah Al-Ghazali (500 tahun sebelum Adam Smith) seorang ulama lain bernama Abdurrahman Ibnu Khaldun (Abu Zaid) menjelaskan lebih lanjut tentang uang ini. Ibnu Khaldun menegaskan bahwa kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang dinegara tersebut, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif. Bisa saja satu negara mencetak uang sebanyak-banyaknya, tetapi bila hal itu bukan merupakan refleksi dari pesatnya pertumbuhan sektor produksi, uang yang melimpah itu tidak ada nilainya. Sektor produksilah yang menjadi motor pembangunan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja, dan menimbulkan permintaan atas faktor produksi lainnya.

Al-Ghazali dan Ibnu haldun sependapat, bahwa uang tak perlu mengandung emas dan perak, tetapi emas dan perak menjadi standar nilai uang. Uang yang tidak mengandung emas dan perak merupakan jaminan pemerintah. Pemerintah yang menetapkan nilainya. Karena itu  pemerintah tidak boleh mengubahnya. =>(Muqaddimah I-407, Ihya 2-74).

Masih menurut Al-Ghazali, perdagangan dinar dengan dinar ibarat memenjarakan uang sehingga uang tidak dapat menjalankan fungsinya. Makin banyak uang yang diperdagangkan, makin sedikit yang dapat berfungsi sebagai alat penukar =>(Ihya 4-192). Keadaan seperti ini bisa membahayakan (membuat) perekonomian menjadi lemah. Perkembangan pasar uang dunia saat ini menunjukan sebagian besar uang itu digunakan untuk perdagangan uang itu sendiri. Hanya 5% dari transaksi di pasar uang yang berkaitan dengan transaksi pasar barang dan jasa. Bahkan volume transaksi barang dan jasa hanya 1,5% dibandingkan dengan turn over transaksi di pasar uang. Pengalaman yang terjadi di Amerika Serikat tahun 2000 yang membuktikan kebenaran analisis Al-Ghazali dan Ibnu Khaldun ini. Ada perusahaan Sekuritas ”Long Term Capital Management” dengan modal US$ 2,2 milyar, dapat dengan mudah meminjam uang dari berbagai sumber dana untuk dibelikan surat berharga senilai US$ 90 milyar. Surat berharga itu kemudian dijadikan jaminan untuk transaksi yang lebih besar lagi senilai US$1,25 triliyun. Disini terjadi sektor finansial membesar secara semu. Namun celakanya mereka rugi, sehingga memaksa federal reserve AS memberikan bantuan atau bill out dengan alasan mencegah efek domino bangkrutnya lebih banyak perusahaan Sekuritas. Hal yang sama dialami oleh negara kita sebelum krisis moneter Juli 1997. Banyak sekali bank-bank yang bermain valas, uang lebih banyak tersedot kesana, lalu akhirnya pemerintah memberikan talangan dengan kredit BLBI bagi bank-bank yang masih bisa diselamatkan. Sedangkan bagi bank-bank yang sudah parah, pemerintah melakukan pengambilalihan demi menyelamatkan dana yang berasal dari nasabah.

b.        Bunga Bank
Dalam ekonomi kapitalisme, bunga bank (interest rate) merupakan nadi dari sistem perekonomian. Hampir tak ada sisi dari perekonomian yang luput dari mekanisme kredit bunga bank (credit system). Mulai dari transaksi lokal pada semua struktur ekonomi negara, hingga perdagangan internasional.

Salah satu sebab ketertarikan pasar terhadap bunga bank adalah kepastian hasil. Sedangkan setiap usaha tidak bisa dipastikan harus berhasil sejumlah sekian, karena pada kenyataannya, setiap usaha pasti berhadapan dengan resiko yang mengandung kemungkinan rugi, untung dan pulang modal. Keuntunganpun bisa besar, sedang dan kecil. Namun selama berabad-abad, ekonomi dunia telah didominasi sistem bunga, sehingga telah mengkristal dalam setiap aktivitas bisnis masyarakat dunia.

Karena mengkristalnya sistem bunga tersebut, terbentuklah dinamika yang khas dalam perekonomian yang konvensional, terutama pada sektor moneternya. Bahkan kini pasar moneter konvensional tidak lagi terbatas pada pasar modal, uang dan obligasi, tapi bertambah dengan munculnya pasar derivatif, yang merupakan turunan dari ketiga pasar tersebut. Kesemuanya tetap menggunakan bunga bank sebagai harga dari produk-produknya. Maka tak heran jika perkembangan di pasar moneter konvensional begitu spektakuler. Menurut data dari sebuah NGO asal Amerika Serikat, volume transaksi yang terjadi di pasar uang (currency speculation dan derivative market) dunia berjumlah US$ 1,5 triliun hanya dalam sehari, sedangkan volume transaksi yang terjadi dalam perdagangan dunia di sektor riil US$ 6 triliun setiap tahun. Bayangkan dengan empat hari transaksi di pasar uang, nilainya sudah menyamai transaksi di sektor riil selama setahun.

Dampak perkembangan yang begitu besar pada sektor moneter jelas menghambat perkembangan sektor riil. Jika diasumsikan money supply (uang beredar) tetap, maka sistem kredit dengan bunganya yang ada pada pasar-pasar moneter akan menyedot uang beredar. Sehingga bukan hanya ketidakstabilan moneter yang terjadi, tetapi juga kemerosotan sektor riil. Secara global kemerosotan ini akan berpengaruh pada returns yang diperebutkan pada sektor moneter. Sehingga jika ini terus yang menjadi kecenderunggannya, maka wajar jika sebagian pakar memprediksi terjadinya krisis ekonomi yang besar, tidak hanya dinegara-negara dunia ketiga, tetapi juga negara-negara maju (negara pemilik modal).

Syariah Islam dengan tegas menyakini bahwa bunga bank yang bersifat pre-determined akan mengeksploitasi perekonomian, cenderung terjadi misalokasi sumber daya dan penumpukan kekayaan dan kekuasaan pada segelintir orang. Hal ini akan membawa pada ketidakadilan, ketidakefisienan, dan ketidakstabilan perekonomian. Seperti dikemukaan Umer Chapra (1996), bungalah yang telah menyebabkan semakin jauh jarak antara pembangunan dan tujuan yang akan dicapai. Bunga juga merusak tujuan-tujuan yang ingin didapat, seperti pertumbuhan ekonomi, produktivitas dan stabilitas ekonomi. Bahkan Roy Davies dan Glyn Davies, dalam bukunya A History of Money from Ancient Times to the Present Day (1996) mengatakan bahwa bunga telah memberi andil besar dalam lebih dari 20 krisis yang terjadi sepanjang abad 20.

Dalam ekonomi syariah, dikotomi sektor moneter dan riil tidak dikenal. Sektor moneter dalam definisi ekonomi Islam adalah mekanisme pembiayaan transaksi atau produksi di pasar riil, sehingga jika menggunakan istilah konvensional, maka karakteristik perekonomian Islam adalah perekonomian riil, khususnya perdagangan.

Dan di dalam Alquran sendiri pelarangan riba itu dilakukan secara bertahap, seperti bertahapnya larangan minum khamar. ALquran berbicara tentang riba dengan tahapan sebagai berikut:
·         Ia memulai pembicaraan dengan melukiskan pemakan riba sebagai orang kesetanan, tidak dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, sehingga ia menyamakan jual beli dengan riba. Alquran menegaskan bahwa jual beli itu halal dan riba itu haram. Karenanya diingatkan bahwa orang yang menerima nasehat Alquran akan beruntung, dan orang yang membangkang diancam neraka. =>(AL-Baqarah 275)
·         Alquran menegaskan bahwa riba itu melumpuhkan sendi-sendi ekonomi, sedangkan sedekah menyuburkan kekuatan ekonomi. =>(AL-Baqarah 276)
·         Alquran memuji orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan shalat dan membayar zakat. =>(Al-Baqarah 277)
·         Alquran menegaskan ulang larangan riba, karena pernah dilarang dalam surah Ali Imran 130 dan sekaligus mengancam pemakan riba. =>(Al-Baqarah 278-279)
·         Alquran memuji pemberi pinjaman yang suka memaafkan hutang orang lain karena peminjam mengalami kesulitan ekonomi. =>(Al-Baqarah 280)

Dari penjelasan, ayat-ayat Alquran dan pandangan ulama Islam tersebut diatas, jelas bunga uang merupakan bagian dari riba. Bunga bank termasuk dalam riba nasi’ah. Praktek pembungaan uang oleh bank lebih parah dari pada praktek riba nasi’ah pada jaman jahiliyah. Riba nasi’ah pada zaman jahiliyah baru dikenakan pada saat peminjam tidak mampu melunasi utangnya dan meminta perpanjangan waktu. Bila si peminjam mampu melunasi pada saat jatuh temponya, tidak dikenakan riba. Sedangkan bank konvensional telah mengenakan bunga sehari sesudah uang dipinjamkan.

3.        Prinsip Keadilan dan Moral
Sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi yang lainnya. Ekonomi Islam memiliki prinsip keadilan dan moral yang tidak dimiliki oleh sistem ekonomi yang lain. Prinsip keadilan dan moral yang ada dalam sistem ekonomi Islam meliputi prinsip illahiyah, akhlak, kemanusiaan dan pertengahan.

a.        Ekonomi Islam adalah Ekonomi Illahiyah
Dikatakan demikian karena titik berangkatnya dari Allah SWT tujuannya adalah mencari ridha Allah SWT, dan cara-caranya tidak bertentangan dengan syariat-Nya. Kegiatan ekonomi baik produksi, kosumsi, penukaran, dan distribusi diikatkan pada prinsip ilahiyah dan pada tujuan ilahi. Allah SWT berfirman ”Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah disegala penjurunya, dan makanlah dari sebagian rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu kembali setelah dibangkitkan” =>(Al-Mulk 15). ”Hai sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” =>(Al-Baqarah 168). Dan Rasulullah SAW bersabda ”Allah SWT melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya, dan berdua saksinya” =>(H.R. Muslim dari Jabir). ”Tidaklah melakukan penimbunan kecuali orang jahat” =>(H.R. Muslim dari Makmar bin Abdullah). Oleh karena itu seorang muslim merasa ketika menanam, bekerja, ataupun berdagang, dengan amalannya itu ia beribadah kepada Allah SWT. Semakin bertambah kebaikan amalannya, semakin bertambah pula takwa dan takarrubnya kepada Allah SWT.

b.        Ekonomi Akhlak
Hal yang juga membedakan antara ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lain adalah bahwa antara ekonomi dan akhlak tidak pernah terpisah. Akhlak adalah daging dan urat nadi kehidupan Islam. Risalah Islam adalah risalah akhlak, sehingga Rasulullah SAW bersabda =>”Sesungguhnya tiadalah aku diutus melainkan hanya untuk menyempurnakan akhlak”. Sesungguhnya Islam sama sekali tidak mengijinkan umatnya mendahulukan kepentingan ekonomi diatas pemeliharaan nilai dan keutamaan yang diajarkan agama. Kesatuan ekonomi dan akhlak akan semakin jelas pada setiap langkah-langkah ekonomi, baik berkaitan dengan produksi, distribusi, peredaran dan kosumsi. Seorang muslim baik secara pribadi maupun bersama-sama tidak bebas mengerjakan apa-apa yang diinginkannya, atau apa yang mengutungkan diri saja. Setiap muslim terikat oleh iman dan akhlak pada setiap aktivitas ekonomi yang dilakukannya, baik dalam melakukan usaha, mengembangkan, maupun menginfakkan hartanya.

c.        Ekonomi Kemanusiaan
Ekonomi Islam adalah juga ekonomi yang berwawasan kemanusiaan. Ekonomi Islam juga bertujuan untuk memungkinkan manusia memenuhi kebutuhan hidupnya yang disyariatkan. Manusia perlu hidup dengan pola kehidupan yang rabbani dan sekaligus manusiawi, sehingga ia mampu melaksanakan kewajibannya kepada keluarganya, dan kepada manusia secara umum.

Demikian pula dengan ijin Allah SWT, manusia adalah pelaku ekonomi, karena ia telah dipercayakan sebagai khalifak d-Nya. Nilai kemanusiaan terhimpun dalam ekonomi Islam pada sejumlah nilai yang ditunjukkan Islam didalam Alquran dan As-Sunnah, seperti menyayangi seluruh manusia, terutama kaum lemah, seperti anak yatim, mfakir miskin, ibnu sabil, para janda, orang jompo dan lumpuh, dan setiap orang yang tidak mampu berusaha untuk mendapatkan penghasilan, baik dengan usahanya sendiri maupun dengan hartanya.

d.        Ekonomi Pertengahan
Satu lagi prinsip moral yang dikembangkan dalam ekonomi Islam yaitu nilai ekonomi pertengahan (keseimbangan). Pertengahan yang adil ini merupakan roh dari ekonomi Islam sebagaimana manusia hidup dengan roh, disamping bentuk jasadnya yang bersifat material.

Semangat ekonomi pertengahan sangat berbeda dengan semangat individualisme yang tumbuh subur di Barat, yang terkenal dengan istilah kapitalisme yang mengutamakan kepentingan pribadi dan kebebasan yang hampir bersifat mutlak dalam pemilikan, pengembangan, dan pembelanjaan harta. Dalam sistem kapitalis ini individu merupakan pusat orbit kegiatan ekonomi. Setiap individu dalam sistem ini memang merasakan harga diri dan eksistensinya, mengembangkan segala potensi dan kepribadiannya. Bersamaan dengan itu individu tersebut terkena penyakit egoisme, materialisme, pragmatisme, dan rakus untuk memiliki segala sesuatu.

Semangat ekonomi pertengahan juga sangat berbeda dengan semangat komunisme yang berprasangka buruk terhadap individu dan memasung naluri untuk memilih menjadi kaya. Komunisme memandang kemaslahatan masyarakat yang diwakili oleh negara, diatas dari individu dan segalanya. Semangat ekonomi pertengahan yang dianut oleh sistem ekonomi Islam adalah sistem yang adil yang tidak menapikan hak-hak individu dan hak-hak masyarakat sebagaimana firman Allah SWT  =>”Demikian pula kami jadikan kamu sekalian umat yang pertengahan” (Al-Baqarah 143).

Ciri khas umat pertengahan itu tercemin dalam keseimbangan yang adil yang ditegakkan oleh Islam diantara individu dan masyarakat. Sistem ekonomi Islam tidak menganiaya masyarakat, terutama masyarkat lemah, seperti yang dilakukan oleh sistem kapitalis. Tidak pula menganiaya hak-hak dan kebebasan individu seperti dilakukan oleh sistem komunisme terutama Maxisme. Ekonomi Islam berada di pertengahan tidak menyia-nyiakan dan tidak pula merugikan. Sebagaimana firman Allah SWT =>”Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakan neraca (keadilan) supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu, dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.

III.            PROSPEK PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM
Optimis akan menjadi sistem ekonomi yang sustainable. Indikatornya dapat dilihat dari faktor-faktor berikut:
1.        Standar norma yang jelas
Peranan dimensi moral dalam ekonomi kian hari semakin dirasa begitu penting oleh masyarakat yang selama ini menganut ekonomi konvensional. Bagi kebanyakan kalangan, khususnya para ekonom yang prihatin terhadap ekonomi dan aktivitasnya, saat ini dirasakan pentingnya restrukturisasi peran pasar sejalan dengan paradigma moral untuk meminimalisasi beberapa kelemahan nyata sistem pasar dan menyadari tujuan-tujuan kemanusiaan dari masyarakat.

Para penganut sosialis menyikapi kelemahan ini dengan berupaya ”mengenyahkan” sistem pasar itu sendiri. Tetapi pengalaman pahit mereka menunjukkan dengan jelas bahwa tidak ada perekonomian yang bekerja secara efisien tanpa peran swasta, persaingan dan pasar yang berjalan baik.

Kaum kapitalispun bukannya tanpa sadar membiarkan perekonomian bergerak tanpa dibentengi moral dan akhlak. Dengan dimotori oleh Grant Economic, Humanistic Economics, Social Economics Dan Institutional Economics, para ekonom yang ”sadar” berusaha menekankan perlunya peradigma baru yang merupakan cerminan kenyataan untuk memberikan kontribusi terhadap perwujudan tujuan kemanusiaan.

Terjadi peningkatan kesadaran bahwa kepentingan pribadi dan persaingan yang selama ini dibanggakan bukanlah penentu utama dibalik tindakan  manusia. Peran nilai moral, altruisme, kerjasama, perbuatan sosial, menjadi begitu penting untuk diperhatikan. Tetapi terdapat suatu permasalahan mendasar dari pemikiran-pemikiran ini, yaitu tidak adanya nilai standar yang dapat diterapkan sebagai acuan berlakunya prinsip akhlak dan moral tersebut.

Karena itu menjadi keunggulan mutlak ketika ekonomi Islam telah memiliki standar aturan norma yang jelas yaitu Alquran dan As-Sunnah.

2.        Sistem yang mencerminkan keadilan
Hal ini dapat dilihat dari prinsip bagi hasil. Prinsip ini makin diakui di dunia usaha dimana mencerminkan keadilan dalam berbisnis.

3.        Pangsa lembaga keuangan Islam masih berpotensi sangat besar
Lembaga keuangan syariah masih menjadi minoritas baik di dunia dan di Indonesia. Tapi pertumbuhannya sangat pesat, bahkan lebih tinggi dari lembaga keuangan konvensional. Dengan sifatnya yang relative shock proof, kehadiran lembaga keuangan syariah akan menjadi trend yang berkembang di dunia.

4.        Lembaga Pendidikan Ekonomi Islam semakin tumbuh
Kebutuhan sumber daya manusia yang mampu memahami ekonomi Islam semakin membesar. Hal ini direspon berbagai institusi pendidikan untuk mengadakan pelatihan dan membuka program-program pendidikan ekonomi Islam. Kehadiran lembaga ini juga untuk menjawab tuntutan perkembangan lembaga keuangan syariah yang sangat cepat.

IV.           PERAN BANK SYARIAH
Istilah bank syariah pada masa Rasulullah SAW belum dikenal, namun secara individu, beberapa produk bank syariah seperti jual beli, sewa menyewa, gadai, mudharobah titipan, pengelolaan zakat, infaq dan shadaqoh telah dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. Praktik ekonomi syariah selanjutnya dikembangkan oleh para sahabat, seperti penggunaan cek, pinjam meminjam harta, asuransi, dll. Mulai tahun 1956, secara formal bank syariah berdiri sebagai institusi lembaga keuangan syariah hingga saat ini. Fungsi bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional, yaitu sebagai lembaga intermedier antara nasabah yang memiliki dana dengan nasabah yang membutuhkan dana. Kedua bank tersebut melakukan kegiatan penarikan dana (financing) dan penyaluran dana serta jasa lainnya.

Jenis produk penarikan dana bank syariah dan bank konvensional memiliki kemiripan nama, seperti giro, tabungan dan deposito, namun kontrak yang digunakan berbeda. Bank konvensional menggunakan penghargaan dalam bentuk bunga bagi penabung, sedangkan dalam bank syariah menggunakan akad kerjasama bisnis (bagi hasil) dan titipan (bonus).

Jenis produk pembiayaan pada bank konvensional seluruhnya menggunakan kontrak dengan sistem bunga, dimana peminjam dana akan diberi kewajiban untuk mengembalikan modal pinjaman ditambah sekian persen bunga yang dihitung dari modal yang dipinjam. Pada bank syariah, pembiayaan dipisah menjadi dua kelompok, yaitu kerjasama (syirkah) dan jual beli.

Kegiatan utama bank konvensional berdasarkan pada sektor finansial, dengan sistem bunga, sedangkan bank syariah berdasarkan sektor riil, artinya semua kegiatan bank syariah harus berkaitan langsung dengan barang dan jasa. Hal tersebut karena ekonomi itu sendiri merupakan upaya manusia untuk mencapai kesejahteraan, yang akan tercapai dengan terpenuhinya kebutuhan lahir batin. Kebutuhan lahir manusia dicukupi dengan barang dan jasa.

Setiap produk bank syariah harus memiliki akad/kontrak yang jelas. Akad dalam Islam memiliki kedudukan yang tinggi dan memiliki konsekuensi yang luas (dunia dan akhirat).

Yang terpokok dari definisi Bank Syariah berdasarkan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan adalah badan usaha yang dalam operasionalnya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dana, dan menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak dimana sebagai imbalan bagi para penyimpan adalah bagi hasil. Bagi hasil merupakan salah satu karakteristik dan landasan bagi operasional bank syariah adalah ”Mudharabah”. Secara teknis makna dari Mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Sedangkan dalam konteks perbankan, mudharabah memiliki makna bahwa bank syariah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan nasabah penyimpan/investor maupun dengan pengusaha/nasabah yang membutuhkan dana. Nasabah menyimpan bank bertindak sebagai pengelola atau mudharib, sedangkan nasabah penyimpan bertindak sebagai penyandang dana atau shahibul mal. Adapun nasabah yang membutuhkan dana bank bertindak sebagai shahibul mal sedangkan nasabah sebagai pengelola atau mudharib.

Sebagai derivasi, Bank Syariah tentunya memiliki perbedaan yang sangat esensial dengan bank konvensional. Perbedaan nya terletak pada :
1.        Asumsi dasar/norma pokok ataupun aturan main dalam proses maupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan. Dalam hal ini asumsi dasarnya adalah ”Syariah Islam” diberlakukan secara menyeluruh, baik terhdap individu, keluarga, kelompok, masyarakat, usahawan maupun penguasa/pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik untuk keperluan jasmaniah maupun rohaniah.
2.        Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
3.        Motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang sangat luas.


Sedangkan dari segi tujuannya, sistem syariah dapat digolongkan sebagai berikut :
1.        Menyediakan dan menciptakan peluang-peluang yang sama dan luas bagi semua orang untuk berperan serta dalam kegiatan-kegiatan ekonomi.
2.        Memberantas kemiskinan absolut dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar bagi semua individu masyarakat.
3.        Mempertahankan stabilitas ekonomi dan pertumbuhan serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

Dari prinsip-prinsip dan tujuan-tujuan tersebut dapat kita pahami bahwa bank syariah memiliki keberpihakkan sosial yang begitu tinggi walaupun pada satu sisi sangat menekankan keberpihakkan terhadap individu. Dalam hal inilah terletak keseimbangan doktrin syariah Islam sebagai landasan nilai dalam pelaksanaan bank syariah.

Peran serta bank syariah menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera :

1.        Keadilan Didalam Sistem Bank Syariah
Sesuai dengan misinya sebagai rahmat bagi seluruh alam dan menciptakan kesejahteraan, maka praktik bank syariah harus menerapkan keadilan dalam setiap kegiatan operasionalnya. Praktik keadilan dalam produk perbankan syariah diuraikan dengan dua teori, yaitu teori pertukaran dan teori percampuran. Pembagian kedalam dua kelompok itu sesuai dengan pembagian produk bank syariah ke dalam dua kelompok besar yaitu jual beli dan kerjasama bisnis.

a.        Teori Pertukaran
Dalam bank syariah, perbedaan jual beli dengan kerjasama bisnis secara jelas dibedakan, karena sifatnya jelas-jelas berbeda. Dalam transaksi jual beli, berlaku hukum pertukaran, dimana dalam transaksi jual beli terjadi pertukaran barang atau jasa dengan mata uang. Pertukaran yang adil adalah pertukaran yang sama dan sebanding. Sebagai contoh jual beli (pertukaran) barang dengan barang, barang dengan jasa atau dengan uang, masing-masing harus memiliki nilai yang sama dan sebanding, jika tidak sama dan sebanding maka akan merugikan pihak lain. Jika pertukaran antara barang atau jasa dengan uang, maka barang atau jasa tersebut harus dinilai terlebih dahulu dengan mata uang atau harga pasarnya.

b.        Teori Percampuran
Lain halnya dengan jual beli, kerjasama bisnis memiliki karakteristik yang berbeda. Jika A memberikan kontribusi modal dan tenaga untuk bekerjasama dengan B yang juga memberikan kontribusi modal dalam mengelola suatu bisnis/proyek, maka kita tidak bisa mengatakan bahwa proyek tersebut adalah milik A saja atau B saja, namun proyek tersebut adalah milik A dan B. Maka apabila proyek tersebut memperoleh keuntungan, maka A dan B berhak atas bagi hasil keuntungan tersebut sesuai dengan proporsi kontribusinya, dan jika mengalami kerugian maka A dan B berhak untuk menanggung pembagian kerugian proyek tersebut.

Teori Pertukaran diterapkan oleh bank syariah dalam produk jual beli barang (murobahah, salam dan istishma) dan jasa (kafalah, hiwalah, wadlah, ijarah dan jasa lainnya seperti jasa ATM, klirirng, transfer). Dalam jual beli ini tidak ada komponen bagi hasil, karena dalam transaksi jual beli barang dan jasa sudah pasti nilainya dan marjinnya. Teori pertukaran diterapkan dalam produk kerjasama antara pemilik dana dan pengelola proyek atau usaha. Proyek atau usaha ini bisa untung dan bisa rugi, bisa besar dan bisa kecil laba atau ruginya, maka dengan akad ini ditentukan nisbah bagi hasil sesuai dengan besarnya kontribusi masing-masing investor.

Seperti penjelasan pada “Prinsip Bunga Bank Pada Ekonomi Islam” diatas, dalam ekonomi syariah/bank syariah sistem bagi hasillah (profit and loss sharing) yang kemudian menjadi jantung dari sektor ”moneter” Islam, bukan bunga. Karena sesungguhnya, bagi hasil sebenarnya sesuai dengan iklim usaha yang memiliki kefitrahan untung dan rugi. Tidak seperti karakteristik bunga yang memaksa agar hasil usaha selalu positif. Jadi penerapan sistem bagi hasil pada hakikatnya menjaga prinsip keadilan tetap berjalan dalam perekonomian. Karena memang kestabilan ekonomi bersumber dari prinsip keadilan yang dipraktikan dalam perekonomian.

Jadi solusi bank syariah terhadap bunga (riba) dalam sistem pinjam-meminjam dana yang digunakan adalah  ”sistem bagi hasil” (Profit-Loss-Sharing), baik melalui sistem mudharabah atau musyarakah. Dalam kasus pertanian bisa dalam bentuk muzara’ah. Selain dalam bentuk bagi hasil, solusi Islam untuk menggantikan bunga juga dapat memakai produk jual beli (ba’i), seperti ba’i murabahah, salam dan istishna.

Beberapa sistem Bank Syariah :
a.        Murabahah
Pembiayaan yang menggunakan akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati. Contoh-contoh produk bank syariah dengan sistim Murabahah:
·         Pembiayaan pemilikan rumah, mobil, barang-barang konsumtif selain rumah dan mobil (seperti elektronik)
·         Pembiayaan renovasi rumah
·         Pembiayaan intangible goods seperti paket wisata/umrah dan ticket pesawat
·         Pembiayaan untuk pembelian barang modal

Bentuk pembiayaan Murabahah:
·         Dengan cicilan/angsur (mu’ajjal)
·         Dengan lumpsum diakhir (mu’ajjal)
·         Dengan tunai (naqdan)

b.        Musyarakah
Yaitu pembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dana dari bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah serta keuntungan dan resiko dibagi sesuai kesepakatan. Musyarakah dimaksudkan sebagai suatu bentuk usaha bisnis/syarikat yang modalnya dibiayai oleh semua partai yang terlibat dalam bisnis tertentu. Kedua bentuk bisnis ini, jauh lebih berkeadilan dibandingkan dengan bentuk bisnis dalam ekonomi konvensional, sebab apapun keuntungan atau resiko yang terjadi terhadap bisnis ini, kesemua pihak yang terlibat dalam bisnis memiliki hak yang sama terhadap hasil usaha yang diperoleh.

c.        Muradharabah
Yaitu bentuk usaha bisnis yang dilakukan oleh dua pihak dimana dalam menjalankan usaha bisnis ini satu pihak bertindak sebagai pemodal dan pihak lainnya bertindak sebagai pelaksana bisnis (enterpreneur). Pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai ketentuan yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh Bank.

Bila bisnis ini berhasil, maka semua pihak menerima keuntungan dan sebaliknya. Jumlah pembagian keuntungan yang akan diperoleh mereka dalam mudharabah adalah berdasarkan perjanjian bersama, katakanlah 60% untuk pembagi modal dan sisanya 40% untuk mereka yang mengoperasikan/memanage bisnisnya. Namun jika usaha mengalami kerugian, maka pelaksana tidak bertanggung jawab atas kehilangan modal yang diberikan pemodalnya. Ini tidak berarti pelaksana tidak mengalami kerugian apapun, sebab iapun juga dirugikan atas jasa dan jerih payahnya yang disumbangkan untuk memajukan bisnis mereka. Dengan kata lain, pemodal rugi atas modalnya, dan dan pelaksana rugi atas usaha dan jerih payahnya.

Jika kita melihat dalam sistim ekonomi ribawi (bunga), peminjam sudah ditentukan besarnya jumlah bunga yang harus dibayarkan ke bank dengan tidak mempertimbangkan apakah dana yang dipinjam itu berhasil dibisniskan atau tidak. Dengan kata lain, berhasil atau tidak bisnis para peminjam modal, peminjam harus membayar pinjaman plus bunganya. Sedangkan dalam ekonomi Islam baik dalam bentuk usaha mudharabah maupun musyarakah, jumlah pembagian hasil yang diterima belumlah diketahui secara pasti sebelum usaha itu berhasil atau gagal. Mereka hanya tahu porsentase pembagian hasil, tetapi mereka tidak pernah tahu berapa jumlah pembagian hasil sebenarnya yang akan mereka terima sebelum usaha itu berhasil atau tidak. Dalam sistim ini, keuntungan dan kerugian adalah menjadi tanggung jawab bersama. Perbedaan pembagian hasil yang pre-determined (ex-ante) dalam sistim ekonomi ribawi inilah yang menyebabkan terjadinya ketidakadilan dalam ekonomi umat sehingga ia dilarang oleh Islam dibandingkan dengan sistim ekonomi Islam yang pembagian hasilnya berdasarkan post-determined (ex-post) yang jauh lebih adil dan mensejahterakan umat.

Dari penjelasan diatas cukup jelas perlakuan bank syariah lebih adil dan profesional dalam memperlakukan pelaku ekonomi. Dimana masing-masing ditempatkan sesuai dengan prinsip keadilan yang rasional.

2.        Bank Syariah Untuk Kesejahteraan
Selain sistem bagi hasil, Islam mensyaratkan mekanisme zakat dalam perekonomian serta dukungan dari instrumen sejenisnya seperti infaq, shadaqah dan wakaf. Mekasnisme zakat memastikan aktivitas ekonomi dapat berjalan minimal, yaitu pada tingkat pemenuhan kebutuhan primer. Sedangkan infaq, shadaqah dan instrumen sejenis lainnya mendorong permintaan secara agregat , karena fungsinya yang membantu umat untuk mencapai taraf hiduo diatas tingkat minimum. Selanjutnya oleh negara, infaq-shadaqah dan intrumen sejenisnya, serta pendapatan negara lainnya digunakan untuk mengentaskan kemiskinan melalui program-program pembangunan.

Sebagai kedua ketentuan orisinil dalam sistem ekonomi Islam, mekanisme zakat dan pelarangan riba memiliki fungsi saling mengkokohakan sistem perekonomian. Disatu sisi zakat menjaga agar aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan tujuan pemenuhan kebutuhan hidup seluruh masyarakat Negara, disisi lain pelarangan riba diganti mekanisme bagi hasil mejaga keseimbangan, keadilan, kesejahteraan dan kestabilan segala aktivitas ekonomi didalamnya. Dengan karakter khasnya, ekonomi Islam diperkirakan segala aktivitas ekonomi di dalamnya. Dengan karakter khasnya, ekonomi Islam diperkirakan akan lebih stabil dibandingkan sistem konvensional.

Bagi perekonomian Indonesia, landasan konvensional sudah terbukti tidak memberikan ”pelayanan” yang baik. Jadi sudah waktunya pemerintah memikirkan untuk beralih pada perekonomian Islam dengan segala perangkatnya, dan menjadikannya sebagai sebuah kebijakan yang sistematis disemua sisi pembangunan ekonomi. Bukan menjadikan ekonomi Islam sekedar kebijakan yang merespon pasar seperti yang dilakukan pada dunia perbankan.

Ekonomi Islam bukan saja menjanjikan kestabilan ”moneter” tetapi juga pembangunan sektor riil yang lebih kokoh. Krisis moneter yang telah menjelma menjadi krisis multi dimensi di Indonesia ini, tak dapat diobati dengan variabel yang menjadi sumber krisis sebelumnya, yaitu sistem bunga dan utang, tetapi harus oleh variabel yang jauh dari karakteristik itu. Dalam hal ini oleh ekonomi Islam dengan sistem bagi hasilnya dalam dunia perbankan dan lembaga financial lainnya.

Dengan berbagai perangkat nilai yang bersumber dari wahyu dan sistem manajerial yang memiliki keberpihakkan sosial, bank syariah memiliki komitmen untuk mendistribusikan kesejahteraan yang menjadi dasar umat manusia. Dengan kata lain bank syariah hendak mengentaskan kemiskinan yang bersumber dari ketidakadilan struktur dan sistem yang ada. Oleh karena itu secara konseptual banyak ditemukan perangkat-perangkat lunak dari bank syariah yang secara inherent memiliki  misi mengentaskan kemiskinan dan mendistribusikan kesejahteraan.

Misi dan keberpihakan social yang terdapat pada bank syariah paling tidak terkandung dalam nomenklatur dan terminology yang menjadi aturan main atau mekanismenya. Konsep-konsep seperti muzara’ah, mudharabah, musyarakah, gardhul hasan, ijarah, murabahah, dsb, secara filosofis mengandung makna yang sangat dalam akan komitmen dan visi social bank syariah. Pemahaman seperti ini mengindikasikan bahwa kemiskinan dan ketidakadilan merupakan hal yang tidak ada akarnya dalam Islam. Oleh karena itu sudah saatnya bank syariah melakukan optimalisasi terhadap peran-peran socialnya dalam rangka ikut menyelesaikan permasalah ini yang semakin hari semakin meningkat.

Terdapat formulasi menarik yang dirumuskan oleh Muhammad Akram Khan, menurutnya, strategi yang bisa dilakukan oleh seluruh kaum Muslim secara global dalam rangka memerangi kemiskinan saat ini adalah sebagai berikut:
a.        Strategi Islam untuk memerangi kemiskinan sudah semestinya diorientasikan kepada pengembangan kapasitas produktif dari masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan-pelatihan keterampilan.

b.        Masyarakat yang diberdayakan sepatutnya tidak tercabut dari akar kulturnya dan mereka diberi kesempatan untuk mengambil keputusan-keputusan yang terkait dengan diri mereka sendiri. Cara tersebut akan menjadi insentif bagi pengembangan diri (self development) dan menjadikan mereka terlibat dalam proses pemberdayaan.

c.        Pembiayaan mesti disediakan melalui kerjasama bank-bank berbasis profit loss sharing. Masyarakat harus menyediakan akses sumber-sumber fisik dan organisasi public dengan  mendorong orang-orang  yang diberdayakan untuk mengorganisasikan diri ditempat mereka tinggal.

d.        Proses pemberdayaan sebaiknya tidak menggunakan dana pinjaman berbunga dari Negara lain, sekalipun untuk langkah-langkah yang bersifat ad hoc, namun seharusnya mendorong kerjasama antara kerjasama antar Negara dengan dasar partisipasi sejajar (equity participation) dalam usaha bersama atau dalam bentuk pinjaman  tanpa bunga.

e.        Yang terpenting dari itu semua, sistem zakat dalam Islam dapat menyediakan keamanan social pada tingkat local. Masyarakat ditingkat lokalitas harus dapat mengorganisasikan dengan rapih sehingga mereka dapat menyisihkan sebagian dari kekayaan mereka untuk merehabilitasi orang-orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam sistem keamanan social, keluarga adalah unsur paling utama untuk proses pemberdayaan ini, bila keluarga tidak mampu, maka komunitas local diharuskan mengambil alih tanggung jawab tersebut.

 Berangkat dari strategi tersebut, tampaknya bank syariah telah memiliki modal sosial (social capital) yang kokoh untuk mengentaskan kemiskinan. Modal social yang dimaksud adalah kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah yang semakin tinggi, sistem yang anti bunga, berpihak terhadap keadilan dan kesejahteraan bersama. Dan yang paling penting adalah visi dan keberpihakkan socialnya yang menjadi ruh dalam setiap aktifitasnya. Dengan berbagai perangkat dan kekuatan yang dimilikinya, bank syariah memiliki peluang yang cukup besar untuk membuktikan kiprah sosialnya dinegeri Indonesia ini. Apalagi sejak kelahirannya pada tahun 1991 sampai dengan sakarang, pertumbuhannya mengalami peningkatan yang pesat. Mengutip pandangan Mantan  Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, bahwa sampai dengan  tahun 2010 nanti jumlah kantor cabang bank-bank syariah diperkirakan akan mencapai 586 cabang. Prospek perbankan syariah dimasa depan diperkirakan juga akan semakin cerah. Hal senada  dikemukakan oleh Asosiasi Asuransi Syariah di Indonesia, menurut catatan lembaga ini tingkat pertumbuhan ekonomi syariah selama 5 tahun terakhir mencapai 40 persen, sementara asuransi konvensional hanya 22,7 persen.

Modal social dan pesatnya perkembangan bank syariah semestinya menjadikan lembaga keuangan Islam ini mengoptimalkan peran-peran sosialnya terhadap masyarakat ditataran akar rumput dalam rangka mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Bertitik tolak dari formulasi yang ditawarkan oleh Muhammad Akram Khan, terdapat beberapa strategi yang dapat dilakukan oleh bank syariah dengan melihat kondisi objektif negeri ini, yaitu:
a.        Harus dipahami bahwa kondisi perekonomian Indonesia adalah ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu sudah saatnya perbankan syariah mulai melirik untuk menjalin kerjasama dengan UKM yang berada ditengah-tengah masyarakat. Pihak perbankan sebagai lembaga keuangan penggerak roda ekonomi harus mulai menggeser konsep perbankan sekarang yang cenderung lebih berani untuk bermain di sektor bisnis kelas tinggi. Perbankan syariah harus mulai merangkul UKM-UKM yang ada sebagai mitra kerja untuk membangkitkan kembali perekonomian Indonesia yang lesu. Untuk mengurangi resiko usaha, perbankan syariah memperhatikan 3 kunci penting, yaitu penentuan produk yang dapat memberikan motivasi, memanage konflik dan turut membangun perekonomian rakyat.

b.        Untuk langsung menyentuh lapisan terbawah dari masyarakat sekaligus melakukan misi sosialisasi, bank syariah dapat melakukan pelatihan dan pendidikan bagi masyarakat yang diharapkan dapat mencetak entrepreneur-entrepreneur yang handal dan kompetitif. Para entrepreneur tersebut dikondisikan untuk loyal terhadap pihak perbankan syariah, sehingga mereka dapat dibentuk menjadi para pelaku ekonomi syariah dimasa yang akan dating. Dalam merealisasikan strategi ini, bank syariah dapat menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi atau lembaga yang terpercaya dan berkompeten dalam bidang pendidikan dan pelatihan kewirausahaan. Untuk kedepannya nanti, produk dari pendidikan dan pelatihan ini diharapkan dapat mengurangi angka pengganguran dan menumbuhkan kembali perekonomian di Indonesia.

c.        Mengoptimalkan peran Qardhul Hasan yang bisa diambil dari dana Zakat, Infaq dan Shadaqah sebagai basis dana untuk usaha-usaha produktif. Sudah saatnya potensi keuangan yang tersimpan tidak lagi menjadi dana konsumtif, akan tetapi potensi besar itu seharusnya dijadikan modal dan dikelola menjadi dana-dana yang produktif. Dan sudah saatnya ada perubahan paradigma yang selalu mememperlakukan potensi dana yang konsumtif menjadi perlakuan yang produktif.

Dalam konteks inilah bank syariah harus membaca peta strategis yang dimiliki oleh dirinya. Selain lembaga yang berorientasi profit, ia juga memiliki tanggung jawab social bagi masyarakat sekitarnya. Tanggung jawab tersebut haruslah dipandang sebagai bentuk penghambaan diri kepada Allah SWT serta bentuk pelayanan terhadap sesama mananusia yang harus senantiasa dipenuhi setiap saat, karena Rasulullah SAW bersabda =>”barang siapa yang tidak peduli terhadap urusan dan permasalahan kaum muslimin, maka dia tidaklah termasuk dari golongan mereka”.

C.      PENUTUP
Alhamdulillah, kita memiliki sistem ekonomi Islam yang memiliki prinsip keadilan dan moral yang menyelaraskan kepentingan individu dan masyarakat dalam kegiatan ekonomi, yang akan membawa kita kepada kesejahteraan orang perorang dan kemakmuran bagi bangsa dan Negara kita.

Prinsip keadilan dan moral ini perlu kita pelihara dan kita tingkatkan terus kualitasnya, karena prinsip ini merupakan competitive advantage (keunggulan bersaing) dalam kegiatan ekonomi. Kita juga harus bersyukur kepada Allah SWT, karena dengan ijin dan perkenanNya jua, dunia Islam memiliki Khazanah ilmu pengetahuan di bidang ekonomi. Peninggalan para pemikir dan ulama Islam terdahulu yang menjadi referensi para ekonom, dan bahkan diduga sempat dicuri oleh ekonom Barat tanpa menyebutkan sumbernya.

D.      KESIMPULAN & SARAN
Sistem ekonomi islam saat ini yang diambil sebagai contoh adalah Bank Syariah setidaknya dengan sistim-sistimnya yang telah dijelaskan diatas telah melakukan program Ekonomi Islam/Syariah sebagai bentuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Sedikit paparan diatas mungkin membawa kita pada pertanyaan, apakah ekonomi Islam akan mampu mengatasi problematika ekononomi, tidak hanya paradigma konvensional yang menjadi mainstream, tetapi juga realita perekonomian yang tengah terjadi? Jawabannya sebagian besar terletak pada apakah ekonomi Islam melakukan apa yang harus dilakukan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dalam pengertian yang menyeluruh, sebagaimana tercantum dalam ajaran Islam. Hal ini memerlukan analisa multi disiplin dengan memasukkan banyak faktor, tidak saja ekonomi, tetapi juga aspek sosiologis, politik, sejarah dan tetap berpegang pada dimensi moral tentunya.

Karena itu dibutuhkan tidak hanya sekedar kemauan dan kemampuan pemahaman ilmu ekonomi Islam, walaupun ini sangat penting. Dibutuhkan strategi yang terarah yang disesuaikan dengan kondisi negara kita saat ini.

Saat ini di Indonesia pengembangan ekonomi Islam dimulai dari lembaga keuangannya yang relative lebih well established. Sisi akademis dan aspek legalitasnya sedikit tertinggal dari perkembangan praktek di lapangan, walaupun sebenarnya pengkajian ini berbeda dengan Malaysia, dimana pendidikan dan aspek legal sistem ekonomi Islam mampu mengimbangi kecepatan pertumbuhan lembaga keuangannya.

Dengan kondisi tersebut tentu dibutuhkan strategi yang tepat dan melibatkan pihak praktisi, akademis, ulama dan regulator untuk merancang tahapan-tahapan pengembangan lebih lanjut. Singkatnya dibutuhkan sebuah road map ekonomi Islam di Indonesia untuk lebih membuat upaya pengembangannya lebih terstruktur dan terencana dengan baik.

Saat ini upaya pengembangan ekonomi Islam yang dilakukan masih bersifat parsial dan berjalan sendiri-sendiri ditiap stake holdernya. Kondisi ini pada satu sisi menguntungkan pada jangka pendek ketika setiap pihak dengan semangat dan kemampuannya berupaya mengembangkan ekonomi Islam. Lembaga Keuangan Syariah berupaya membangun industri keuangan yang stabil dan bermanfaat. Lembaga amil zakat terus berusaha mengoptimalkan dana yang terkumpul untuk mengurangi kemiskinan, para ahli ekonomi Islam terus mengembangkan ilmu dan teori ekonomi Islam, dsb. Tetapi semuanya tanpa arah dan sistem yang terstruktur dengan jelas dan baik.

Karena itu mutlak diperlukan sebuah ”Arsitektur Ekonomi Islam Indonesia” untuk menjadi road map pengembangan yang bersifat berkesinambungan. Para ”pejuang” ekonomi Islam harus duduk bersama dan merumuskan strategi yang komprehensif dalam merancang sistem ekonomi Islam di Indonesia. Seyogyanya rencana ini dapat kita realisasikan bersama demi kemajuan ekonomi umat agar terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera.


4 komentar:

  1. Nama saya adalah Cynthia Johnson. kita hipotek, pinjaman rumah, kredit mobil, pinjaman Hotel, tawaran komersial Umum Mr John Carlson, orang harus memperbarui semua situasi keuangan di dunia / perusahaan untuk membantu mereka yang terdaftar pemberi pinjaman uang pinjaman pribadi, kredit, kredit konstruksi, rendah suku bunga 2% dll kredit modal, pinjaman usaha dan pinjaman kredit buruk bekerja, start up. Kami membiayai proyek di tangan dan perusahaan Anda / mitra dan saya juga ingin menawarkan pinjaman pribadi untuk klien mereka. hubungi kami melalui e-mail untuk informasi lebih lanjut: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com.

    BalasHapus
  2. Halo, Saya cunson hamilton Katheren, saat ini tinggal di Texas, Amerika Serikat. Saya seprated kali ini dengan tiga anak-anak dan aku terjebak dalam situasi keuangan Mei 2015 dan saya perlu untuk membiayai dan membayar tagihan saya. Saya mencoba untuk mendapatkan pinjaman dari berbagai perusahaan pinjaman pribadi dan perusahaan tetapi tidak pernah dengan sukses, dan sebagian besar bank menolak kredit saya. Demi Allah, saya membaca sebuah artikel online dan saya memutuskan untuk mencoba, Pada awalnya saya sangat takut tapi saya mencoba memberikannya karena pada saat itu dalam hidup saya, saya tak akan kehilangan, jadi saya mengikuti arahan mereka dan melakukan aything saya diminta untuk melakukan sebelum pinjaman saya dapat diberikan, saya sangat takut pada saat itu, tapi aku bilang hari ini sebagai tuhan adalah saksi saya, saya sekarang seorang pemilik usaha kecil dan saya membayar kembali pinjaman saya di bunga yang lebih rendah dari 1,5% tanpa masalah, Percayalah dengan perusahaan ini saya jamin tidak akan menyesal, tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada co penandatangan dengan tingkat bunga hanya 1,5% dan pembayaran yang lebih baik rencana dan jadwal, silahkan hubungi Mr Dangote perusahaan pinjaman ( dangotegrouploandepartment@gmail.com). Dia tidak tahu bahwa aku melakukan ini tapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk membiarkan orang tahu lebih banyak tentang dia dan Tuhan memberkati alsoi ingin lebih. Anda dapat menghubungi dia melalui email-nya.
    dangotegrouploandepartment@gmail.com dan saya juga menyadari bahwa beberapa dari Anda mungkin berpikir itu adalah stres tapi tidak, saya tidak pernah scammed $ 5.000 yang membuat saya merasa ingin menyerah tapi hari ini semua berkat Allah Mahakuasa dan Mr Dangote. jadi hubungi saya di Cunsonhamilton342@gmail.com atau hubungi saya di nomor (682) 233-0439 untuk informasi, Nikmati

    BalasHapus
  3. Halo, Saya cunson hamilton Katheren, saat ini tinggal di Texas, Amerika Serikat. Saya seprated kali ini dengan tiga anak-anak dan aku terjebak dalam situasi keuangan Mei 2015 dan saya perlu untuk membiayai dan membayar tagihan saya. Saya mencoba untuk mendapatkan pinjaman dari berbagai perusahaan pinjaman pribadi dan perusahaan tetapi tidak pernah dengan sukses, dan sebagian besar bank menolak kredit saya. Demi Allah, saya membaca sebuah artikel online dan saya memutuskan untuk mencoba, Pada awalnya saya sangat takut tapi saya mencoba memberikannya karena pada saat itu dalam hidup saya, saya tak akan kehilangan, jadi saya mengikuti arahan mereka dan melakukan aything saya diminta untuk melakukan sebelum pinjaman saya dapat diberikan, saya sangat takut pada saat itu, tapi aku bilang hari ini sebagai tuhan adalah saksi saya, saya sekarang seorang pemilik usaha kecil dan saya membayar kembali pinjaman saya di bunga yang lebih rendah dari 1,5% tanpa masalah, Percayalah dengan perusahaan ini saya jamin tidak akan menyesal, tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada co penandatangan dengan tingkat bunga hanya 1,5% dan pembayaran yang lebih baik rencana dan jadwal, silahkan hubungi Mr Dangote perusahaan pinjaman ( dangotegrouploandepartment@gmail.com). Dia tidak tahu bahwa aku melakukan ini tapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk membiarkan orang tahu lebih banyak tentang dia dan Tuhan memberkati alsoi ingin lebih. Anda dapat menghubungi dia melalui email-nya.
    dangotegrouploandepartment@gmail.com dan saya juga menyadari bahwa beberapa dari Anda mungkin berpikir itu adalah stres tapi tidak, saya tidak pernah scammed $ 5.000 yang membuat saya merasa ingin menyerah tapi hari ini semua berkat Allah Mahakuasa dan Mr Dangote. jadi hubungi saya di Cunsonhamilton342@gmail.com atau hubungi saya di nomor (682) 233-0439 untuk informasi, Nikmati

    BalasHapus