Pages

Jumat, 21 Oktober 2011

Ayam Berkah Melawai

Ini tempat makan fav keluarga aku dari dulu... sebenernya yg dijual bukan menu yang istimewa, hanya ayam goreng yang dijual per ekor atau per setengah ekor, lalapan, pete goreng, tahu tempe, sayur tahu, sayur asem, sop ceker, dan aneka minuman... sepintas diliat dari menunya tidak ada yg istimewa kan, tetapi mengapa bisa jadi fav kami..

Yaaaa... ayam goreng disini sangat berbeda dengan kebanyakan tempat,rasanya yang gurih dari ayam kampung pilihan yang diungkep dengan bumbu dan tingkat kematangan yang pas, membuat kita tidak berhenti melumat potongan ayam tsb sampai tulang2nya, hahahah, sungguh sulit mendeskripsikannya kelezatannya, satu ekor selalu terasa kuraaaaang ^o^. Teman sejati dari ayam ini tentu sambalnya yang tidak kalah enak, memang tidak terlalu pedas, tapi KHAS, yang membuat kita selalu mencocolkan ayam tsb ke dalam sambalnya.

Menu yang tidak kalah penggemarnya adalah sop ceker ayam kampungnya, wuiiihhh rasanya hangat dan segar, cocok buat menghangatkan badan, apalagi kl sedang flu (khusus menu ini adanya sore sampai malam).

Kemudian yang wajib dicoba juga adalah Es Kopyornya yang beda, original and full kopyor + susu membuat paduan ini semakin kita lupa...

Harga :
Ayam Goreng 1 Ekor Rp. 40000
Sop Ceker Rp. 6000
Es Kopyor Rp. 16000




Lokasi : Melawai, Blok M


Salam kuliner
cacarani

Solusi Islam Mengatasi Kemiskinan

 
Dalam mengatasi masalah kemiskinan ini, terlebih dulu diperlukan landasan politis penanggulangannnya. Landasan tersebut berupa misi untuk memecahkan persoalan ekonomi. Misinya adalah menjamin dan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dengan cara mendistribusikan barang dan jasa langsung hingga ke sasaran individu rakyat, sekaligus memberikan peluang kepada mereka untuk dapat memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya. Hal ini lahir dari akar penyebab persoalan ekonomi.

Kemiskinan merupakan musuh bersama dimana setiap pemerintah suatu Negara harus mampu mengentaskan kemiskinan terhadap penduduknya baik di Negara berkembang maupun di Negara maju. Hampir satu milyar penduduk tidak dapat mencukupi kehidupannya dengan mendapatkan uang sebesar satu dollar Amerika. Kemiskinan di negara berkembang juga merupakan masalah yang kompleks, dan salah satu upaya untuk mengatasi kemiskinan adalah melalui pendidikan.

Bukanlah hal yang mudah untuk menyiapkan generasi di bidang pendidikan. Hal itu memerlukan waktu dan kita tidak dapat mengatakannya selama satu tahun. Tetapi kita harus memulainya dengan segera.

Kebodohan merupakan faktor penyebab kemiskinan yang melanda penduduk dunia oleh karena itu menjaga keseimbangan antara orang-orang kaya dan miskin dalam bentuk keadilan dalam kehidupan sosial di masyarakat dan juga penyamarataan sistem pendidikan juga dapat mengatasi kemiskinan di Negara-negara berkembang dan maju.

Setelah itu, diperlukan langkah-langkah strategis, diantaranya menghentikan utang. Utang hukumnya mubah, baik bagi individu maupun negara. Namun, negara boleh berutang dengan syarat:
1.       Di Baitul Mal (Kas Negara) tidak ada uang sama sekali;
2.       Untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat (sandang, pangan, papan). Bukan untuk kebutuhan sekunder;
3.       Tidak mendatangkan bahaya (dharar) bagi masyarakat, baik jangka panjang maupun pendek;
4.       Tidak mengandung riba.

Jika salah satu dari syarat tersebut tidak dipenuhi maka negara dilarang berutang, baik dari dalam maupun luar negeri. Utang yang saat ini dilakukan oleh indonesia dan negara muslim lainnya bukan untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat mengandung riba dan bahayanya, baik yang sudah terlihat maupun yang belum tampak.

Begitu juga penjualan aset-aset harta milik umum, privativasi BUMN. Justru penjualan aset nasional tersebut hanya akal-akalan para pejabat untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kebijakan tersebut lahir atas tekanan para kreditur, khususnya IMF dan Bank Dunia, bukan atas dasar pertimbangan demi kebaikan masyarakat.

Jika kebijakan ini terus berlanjut, pada akhirnya kekayaan nasional akan terus habis. Sementara jumlah utang tidak pernah berkurang. Di sisi lain, pihak asing dan swasta akan menguasai dan mengendalikan perekonomian indonesia; termasuk sektor-sektor yang sangat vital bagi masyarakat seperti air, listrik, bahan bakar minyak, telekomunikasi, serta pelabuhan udara dan laut. Rakyat kian menderita. Seharusnya rakya ikut serta dalam pengelolaan sarana umum.

Langkah Strategis :
1.      Mengatur masalah pendistribusian;
2.      Menjamin kebutuhan pokok tiap individu rakyat dan kebutuhan kolektif vital;
3.      Menggerakkan ekonomi real: menyediakan lapangan kerja dan modal:
4.      Menghentikan kebocoran uang negara;

Indonesia, jika menerapkan semua hukum islam, termasuk dalam keuangannya, niscaya dapat mengatasi kemiskinan. Sebagai contoh, zakat. Dari 112 juta penduduk indonesia pada tahun 2003, sekitar 6-8 juta atau persen penduduk adalah :
1.         Mereka yang masuk kategori kaya, minimal memiliki aset likuid 4 juta dolar AS atau sekitar Rp. 33.2 milliar. Jumlahnya sekitar 21 juta atau 10 % dari jumlah penduduk Indonesia.
2.        Mereka yang tegolong kaya dan setengah kaya, dengan aset likuid minimal 500.000 dolar AS atau Rp. 4 milliar.
3.        Lapisan kelas menengah dengan pendapatan minimal Rp. 3,5 juta sebulan. Jumlah kelas menengah indonesia sekitar 15% atau 32 juta orang.
4.        Kelompok masyarakat dengan pendapatan minimal Rp. 800.000 – 1.000.000,- perbulan. Jumlahnya cukup besar, yakni sekitar 50 juta atau 40% dari pekerja dan petani Indonesia.

Dengan nishab kekayaan 20 dinar (85 gram emas, setara dengan Rp. 7.650.000), dan anggap uang yang tersisa adalah 20% dari total pendapatan, maka mereka yang wajib zakat adalah golongan I, II, dan III. Anggap saja yang muslim adalah 80% dari mereka. Zakat yang diambil dari kelompok I sebesar 4.648 triliun, kelompok II sebesar 1.680 triliun, dan kelompok III 5,4 triliun. Total pendapatan dari zakat adalah Rp. 6.333,4 triliun. Jika zakat ini diberikan untuk 8 pos pengeluaran sesuai hukum islam maka untuk fakir-miskin saja tersedia Rp. 1.583,4 triliun.

Jizyah pun dapat ditarik dari non-muslim yang menjadi kafir dzimmi. Dari data diatas, jika ditetapkan non-muslim dewasa laki-laki ditarik jizyah 1% dari pendapatannya, diperoleh dana Rp. 316,4 triliun. Angka 1% ini tentu tidak memberatkan dibandingkan dengan misalnya, pajak penghasilan sebesar 15%. Padahal, dalam islam tidak dipungut pajak.

Pemerintah indonesia, jika menerapkan syariat islam juga berhak menarik ‘usyr atau cukai sebesar 10% terhadap eksportir asing yang berasal dari negara-negara yang mengenakan cukai tehadap eksportir Indonesia.

Dari barang tambang yang depositnya terbatas dan penemuan benda-benda berharga di dalam perut bumi Indonesia, pemerintah dapat mengenakan khumus rikaz (seperlima barang temuan). Di Indonesia, potensi barang tambang yang depositnya terbatas dan harta-harta peninggalan masa lalu yang terbenam di perut bumi sangat besar potensinya untuk penerimaan negara.

Harta rakyat dan negara yang dikorup baik oleh pejabat maupun pengusaha harus ditarik kembali, lalu dimasukan dalam kas negara. Belum lagi korupsi yang ada di Departemen-Departemen dan perusahaan BUMN. Semua ini harus diambil dan dikembalikan kepada rakyat.

Hasil kekayaan alam indonesia pun besar. Ambil contoh, Freeport. Salah satu kawasan pertambangan  PT. Freeport di blok A saja diperkirakan mengandung emas sebanyak 2.615 miliar gram. Jika harga 1 gram emas adalah Rp. 100 ribu, maka kekayaan yang dikeruk PT. Freeport dari bumi Irian Jaya setara dengan Rp. 261,5 triliun. Dengan sumber pendapatan itu saja sudah lebih dari cukup. Apalagi jika potensi semua sumber-sumber pendapatan negara digali sesuai dengan aturan islam.

Satu hal penting yang harus dilakukan adalah pola distribusi kekayaan tersebut. Allah Swt. Telah menetapkan skala prioritas.

Pertama, prioritas pembiayaan pada “anggaran wajib”, antara lain:
1.      Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga negara dalam bentuk subsidi langsung (transfer payment);
2.      Jihad dan dakwah, termasuk industri militer;
3.      Gaji tentara, pegawai negeri sipil, guru dan dosen, hakim dan yang sejenisnya;
4.      Fasilitas umum yang mutlak diperlukan masyarakat;
5.      Urusan bencana alam dan musibah lainnya dan lain-lainnya.

Pembiayaan anggaran wajib ini bersifat mutlak meskipun kas negara tidak mencukupi. Jika terjadi demikian, maka kewajiban Baitul Mal ini beralih menjadi kewajiban umat.

Kedua, jika keuangan negara memungkinkan, pemerintah memberikan rangsangan terhadap perekonomian masyarakat dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, pembiayaan anggaran diberikan berupa:
1.        Subsidi dan bantuan modal di sektor mikro;
2.        Pembagunan proyek-proyek fasilitas umum yang mempermudah urusan masyarakat dan memperlancar kegiatan ekonomi;
3.        Pembangunan proyek-proyek industri utama yang dibutuhkan sektor pertanian dan industri;
4.        Pembiayaan riset dan pengembangan dalam segala bidang;
5.        Pembangunan proyek-proyek lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pembiayaan anggaran ini tidak bersifat mutlak artinya hanya dilakukan jika keuangan negara memungkinkan. Berdasarkan prioritas pertama dan kedua di atas, niscaya persoalan utama ekonomi masyarakat dapat dituntaskan.

Pendapatan negara yang demikian besar itu baru akan diperoleh bila syariat islam diterapkan. Andai saja indonesia menerapkan syariat islam, niscaya pengelolaan kekayaan yang demikian melimpah ini akan dapat menyelesaikan persoalan kemiskinan. Belum lagi disatukan, niscaya dunia islam tidak lagi menjadi negara yang bergantung pada negara asing dalam keadaan rakyatnya banyak orang miskin.

Tetapi harus ditegaskan disini bahwa bagi Fakir Miskin harus menunjukan sikap untuk berusaha merubah nasibnya. Karena jika segala sesuatunya terus di support maka tidak akan habis kemiskinan dibumi ini (miskin mental dan materi). Oleh karenanya PENDIDIKAN dan SIFAT ISLAMI tetap yang paling utama untuk membuat bangsanya menjadi maju dan makmur.

Di sini sangat jelas, Khilafah Islamiyah bukan sekedar kewajiban, melainkan juga merupakan kebutuhan.

Wassalam,
Nuraini Setiawati
2008310057

(diambil dari berbagai sumber)

Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia


Tutup Rating kamu telah ditambahkan.
Tutup Ada kesalahan saat menambahkan rating kamu.

Ekonomi Islam dalam tiga dasawarsa ini mengalami kemajuan yang pesat, baik dalam kajian akademis di perguruan tinggi maupun dalam praktek operasional. Dalam bentuk pengajaran, Ekonomi Islam telah dikembangkan di beberapa universitas baik di negara-negara muslim, maupun di negara-negara barat, seperti USA, Inggris, Australia, dan Iain-lain.  Dalam bentuk praktek, Ekonomi Islam telah berkembang dalam bentuk lembaga perbankan dan juga lembaga-lembaga Islam non bank lainnya. Sampai saat ini, lembaga perbankan dan lembaga keuangan Islam lainnya telah menyebar ke 75 negara termasuk ke negara barat (sumber: WASPADA online).

Di Indonesia, perkembangan pembelajaran dan pelaksanaan Ekonomi Islam juga telah mengalami kemajuan yang pesat. Pembelajaran tentang Ekonomi Islam telah diajarkan di beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta. Perkembangan Ekonomi Islam telah mulai mendapatkan momentum sejak didirikannya Bank Muamalat pada tahun 1992. Berbagai Undang-Undangnya yang mendukung tentang sistem ekonomi tersebutpun mulai dibuat, seperti UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, bahkan mendapat dukungan langsung dari Bapak Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla.

Sejarah Berdirinya

Sebenarnya aksi maupun pemikiran tentang ekonomi berdasarkan Islam memiliki sejarah yang amat panjang. Pada sekitar tahun 1911 telah berdiri organisasi Syarikat Dagang Islam yang beranggotakan tokoh-tokoh atau intelektual muslim saat itu, serta Ekonomi Islam ini sesuai dengan pedoman seluruh umat Islam di dunia yaitu di dalam Al-Qur'an (Q, S Al-Baqarah: 282).

Awal kebangkitan ekonomi islam di Indonesia maupun di seluruh dunia, misalnya di Indonesia berdiri Bank Muamalat tahun 1992. Pada awal tahun 1997, terjadi krisis ekonomi di Indonesia yang berdampak besar terhadap goncangan lembaga perbankan yang berakhir likuidasi pada sejumlah bank, Bank Islam atau Bank Syariah malah bertambah semakin pesat. Pada tahun 1998, sistem perbankan islam dan gerakan ekonomi islam di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat.

Perkembangannya

Setidaknya ada tiga tantangan yang harus dihadapi, yaitu: Pertama, ujian atas kredibilitas sistem ekonomi dan keuanganya. Kedua, bagaimana sistem ekonomi islam dapat meningkatkan dan menjamin atas kelangsungan hidup dan kesejahteraan seluruh umat, dapat menghapus kemiskinan dan pengangguran di Indonesia ini yang semakin marak, serta dapat memajukan ekonomi dalam negeri yang masih terpuruk dan dinilai rendah oleh negara lain. Dan yang ketiga, mengenai perangkat peraturan; hukum dan kebijakan baik dalam skala nasional maupun dalam skala internasional.

Seperti yang dipaparkan di atas bahwa perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa perbankan/keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Perkembangan industri keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan syariah di Indonesia. Sebelum tahun 1992, telah didirikan beberapa badan usaha pembiayaan non-bank yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasionalnya. Hal tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah.

Dalam periode 1992 sampai dengan 1998, terdapat hanya satu bank umum syariah dan 78 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) yang telah beroperasi. Pada tahun 1998, dikeluarkan UU No. 10 Tahun 1998 sebagai amandemen dari UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberadaan sistem perbankan syariah. Pada tahun 1999 dikeluarkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk dapat pula menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syariah.

Industri perbankan syariah berkembang lebih cepat setelah kedua perangkat perundangundangan tersebut diberlakukan. Krisis ekonomi dan moneter yang terjadi di Indonesia pada kurun waktu 1997-1998 merupakan suatu pukulan yang sangat berat bagi sistem perekonomian Indonesia. Dalam periode tersebut, banyak lembaga-lembaga keuangan, termasuk perbankan, mengalami kesulitan keuangan. Tingginya tingkat suku bunga telah mengakibatkan tingginya biaya modal bagi sektor usaha yang pada akhirnya mengakibatkan merosotnya kemampuan usaha sektor produksi. Sebagai akibatnya kualitas aset perbankan turun secara drastis sementara system perbankan diwajibkan untuk terus memberikan imbalan kepada depositor sesuai dengan tingkat suku bunga pasar. Rendahnya kemampuan daya saing usaha pada sektor produksi telah pula menyebabkan berkurangnya peran sistem perbankan secara umum untuk menjalankan fungsinya sebagai intermediator kegiatan investasi.

Selama periode krisis ekonomi tersebut, bank syariah masih dapat menunjukkan kinerja yang relatif lebih baik dibandingkan dengan lembaga perbankan konvensional. Hal ini dapat dilihat dari relatif lebih rendahnya penyaluran pembiayaan yang bermasalah (non performing loans) pada bank syariah dan tidak terjadinya negative spread dalam kegiatan operasionalnya. Hal tersebut dapat dipahami mengingat tingkat pengembalian pada bank syariah tidak mengacu pada tingkat suku bunga dan pada akhirnya dapat menyediakan dana investasi dengan biaya modal yang relatif lebih rendah kepada masyarakat. Data menunjukkan bahwa bank syariah relatif lebih dapat menyalurkan dana kepada sektor produksi dengan LDR (loan deposit ratio) berkisar antara 113-117 persen.

Pengalaman historis tersebut telah memberikan harapan kepada masyarakat akan hadirnya sistem perbankan syariah sebagai alternatif sistem perbankan yang selain memenuhi harapan masyarakat dalam aspek syariah juga dapat memberikan manfaat yang luas dalam kegiatan perekonomian. Dari sisi aset, sistem perbankan syariah telah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat yaitu sebesar 74% pertahun selama kurun waktu 1998 sampai 2001 (nominal dari Rp. 479 milyar pada tahun 1998 menjadi Rp. 2.718 milyar pada tahun 2001). Dana Pihak Ketiga telah meningkat dari Rp. 392 milyar menjadi Rp. 1.806 milyar. Sistem perbankan syariah telah pula mengalami pertumbuhan dalam hal kelembagaan. Jumlah bank umum syariah telah meningkat dari hanya satu bank umum syariah dan 78 BPRS pada tahun 1998 menjadi 2 bank umum syariah, 3 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 81 BPRS pada akhir tahun 2001. Jumlah kantor cabang dari bank umum syariah dan UUS dari 26 telah meningkat menjadi 51 Kantor.

Meskipun pertumbuhan jaringan kantor relatif cepat, namun kontribusi system perbankan syariah terhadap sistem perbankan nasional masih kecil (total aset sekitar 0.26% dari total aset perbankan nasional). Berbagai langkah telah dilakukan untuk terus meningkatkan kualitas operasional perbankan syariah yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan kepercayaan para pengguna jasa perbankan syariah. Saat awal-awal perekonomian Indonesia dilanda krisis, bank-bank konvensional tampaknya tidak mampu menyalurkan kredit baru. Hal itu berbanding terbalik dengan kemampuan bank Syariah yang mampu menyalurkan beberapa jenis pembiayaan baru. Ini menandakan bahwa meskipun dalam suasana krisis, perbankan Syariah masih mampu berkiprah. Tahun 1998, perbankan Syariah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 445 milyar dan meningkat menjadi Rp 472 milyar pada tahun 1999. Pada saat yang sama penyaluran kredit oleh perbankan konvensional menurun dari Rp 545 trilyun menjadi Rp 227 trilyun.

Di Indonesia saat ini terdapat 255 bank umum dan 2.262 BPR dengan jumlah volume usaha sebesar Rp 1.005 trilyun, dana masyarakat Rp 679 trilyun dan penyaluran kredit Rp 277 trilyun. Dari total volume usaha perbankan nasional itu, terdapat dua bank umum Syariah, satu bank umum yang membuka kantor Syariah, serta 84 BPR Syariah, dengan total volume usaha sebesar Rp 1,2 trilyun. Kiprah jaringan perbankan syariah di Indonesia diakui masih belum menggembirakan. Diakui memang ada beberapa kendala yang dihadapi perbankan syariah untuk berkompetisi dengan perbankan konvensional. Beberapa kendala itu diantaranya, terbatasnya kantor bank syariah, dan masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap kegiatan bank syariah. Bila dibandingkan dengan perkembangan perbankan syariah di negara-negara lain, seperti kawasan Timur Tengah, dan Malaysia, maka perkembangan perbankan syariah di Indonesia masih dalam tahap pengembangan.

Ada kecenderungan umum, bahwa minat masyarakat Indonesia terhadap bank syariah semakin meningkat. Maklum, di samping tidak memakai sistem bunga, bank ini terbukti kebal penyakit negative spread yang diderita banyak bank konvensional pada masa krisis. Minat masyarakat terhadap bank syariah ini juga didorong oleh faktor agama, seperti bisa dilihat dari hasil survei yang dilakukan BI.

Menurut survei BI, sepertiga penduduk Indonesia yang beragama Islam masih enggan berhubungan dengan bank konvensional. Pasalnya, mereka alergi dengan bunga bank yang dianggap setali tiga uang dengan riba. Buat pelaku bisnis, tentu saja, data ini menggambarkan peluang bisnis yang menggiurkan. Sebab, diperkirakan ada sekitar 100 juta orang Islam di Indonesia yang punya potensi berhubungan dengan bank. Berarti ada sekitar 30 juta orang yang merasa lebih afdol bila dilayani oleh bank syariah. Sementara Bank Muamalat Indonesia (BMI) baru bisa melayani 150.000 nasabah (sumber: Bank Indonesia, 2003)

Selain itu Ekonomi Islam juga sebagai wadah menyimpan dan meminjam uang secara halal dan diridhoi oleh Allah SWT. Wallahu’alam.


Wassalam,
Nuraini Setiawati
2008310057